Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani
Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Suap Bupati Ahmad Yani
Disebutkan Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa Ahmad Yani diketahui meminta fee sebesar 10 persen dari 16 proyek kepada pengusaha. Itu merupakan Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani.
Seperti dibacakan oleh JPU bahwa, Bupati Ahmad Yani non aktif sepertinya tidak sendirian menikmati Fee 10 persen tersebut, tetapi juga melibatkan 22 Anggota Dewan, Ketua dan Wabup Muaraenim.
Fakta bahwa Bupati Non Aktif Ahmad Yani juga Seret 22 Anggota Dewan atau DPRD Muraenim, dan Wabup Muaraenim diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Bahwa Dalam sidang perdana kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Rabu (20/11/2019) itu, terungkap Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani.
Dalam JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa ada nama Wabup Muaraenim Juarsah diduga menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 miliar.
Dilanjutkan dalam JPU KPK Muhammad Asri Iwan bahwa, 22 anggota DPRD Muara Enim yang disebutkan juga turut menerima atau keciprat fee sekitar Rp 200-350 juta, tetapi jika dijumlahkan maka jumlahnya fantastis yakni total suap mencapai Rp 4,8 miliar.
Komitmen Fee dan Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani itu, merupakan bagian dari syarat agar sang Pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang merupakan Direktur Utama PT Enra Sari, memenangkan 16 proyek di Muaraenim.
Sementara itu, kembali dalam JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, Ketua DPRD Muara Enim Arie HB menerima komitmen fee sebesar Rp 3,3 miliar dengan Jumlah Fee Diterima Fantastis.
Saat ini, menurut JPU KPK Muhammad Asri Iwan, nama-nama yang disinyalir menerima aliran dana pengadaan proyek Dinas PU Muara Enim itu masih berstatus saksi, dan waktu dekat akan dihadirkan.
"Statusnya akan lihat pemeriksaan saksi, sejauh mana keterkumpulan alat bukti, kan kita menyidangkan berdasarkan alat bukti, dakwaan itulah tuduhan yang diberikan kepada pemberi suap dan penerima suap dan aliran dana," kata Asri.
Sementara itu, dalam kasus Robi, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani akan dihadirkan di persidangan, begitu juga dengan Ketua DPRD Muara Enim yang diduga ikut menerima suap tersebut.
"Bupati, ketua dewan, kemungkinan besar kita panggil. Perkara bupati, tunggu saja, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Palembang," ujarnya.
Berikut Ini Fakta-Fakta Terkati Sidang Perdana Kasus Korupsi di Muara Enim
1. Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang