Berita Palembang
Polda Sumsel Amankan 30 Tersangka Karhutla, Bantah Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum, Ada Prosesnya
Polda Sumsel Amankan 30 Tersangka Karhutla, Bantah Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
"Kalau sudah begini dampaknya semua kena asap. Beberapa hari ini, kabut asapnya pekat sekali. Tetapi pemerintah terkesan tenang-tenang saja," katanya singkat.
• Tekan Karhutla, Modifikasi Cuaca Kembali Digelar, Ini yang ke 25
• Heboh Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Bermunculan di Lokasi Karhutla Kecamatan Cengal,OKI
• Fenomena Mengais Emas di Lokasi Karhutla, Ternyata Selalu Dilakukan di Musim Kemarau
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika ditanya mengenai proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan mengungkapkan, hingga saat ini Polda Sumsel dan jajaran sudah mengamankan 30 orang tersangka karena melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Untuk proses hukum saat masih terus dilakukan terhadap pelaku karhutla. Seperti di OKI, itu ada dua berkas yang P19 dari Jaksa untuk dilengkapi kembali.
Kalau untuk korporasi di Muba, ditangani Ditreskrimsus, masih dalam pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai terkesan lambannya penanganan kasus-kasus karhutla tertutama untuk korporasi, menurut Supriadi semua penindakan hukum yang dilakukan ada prosesnya.
Barang bukti dan juga berkas memang harus disiapkan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Terlebih, menurut Supriadi untuk proses hukum korporasi.
Pihaknya membutuhkan saksi ahli yang harus diminta keterangan mengenai lokasi kebakaran yang ada di wilayah milik korporasi.
"Tidak ada tebang pilih untuk proses penegakan hukum, apakah itu perorangan ataupun korporasi. Sesuai perintah Kapolda, semuanya harus ditindak tegas sebagai efek jera kedepannya," ujar Supriadi. (Laporan wartawan Sripo-Tribun, Muhammadiyah Ardiansyah)