SK Dewan Dihargai Rp 1,5 Miliar

Menjadikan SK keanggotaan dewan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman sudah lumrah dilakukan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Ramadhan Sulaiman Basyeban SH MM, Sekretaris DPRD Sumsel. 

Sekedar informasi, berdasarkan sumber dari keuangan DPRD Sumsel, pendapatan para wakkl rakyat tersebut total bersih sekitar Rp 52 juta itu perinciannnya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp17.000.000, dan tunjangan beras Rp 6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000, dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 61.440.232.

Terdapat juga potongan-potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif (7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102. Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.

Meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa. Dimana setiap bulan, ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180, meski uang representasi yang didapat full 100% yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

Dimana, gaji ketua dan pimpinan DPRD Sumsel lebih kecil, karena mereka mendapat kendaraan dinas dan BBM serta service kendaraan yang ditanggung sekretariat DPRD Sumsel. Penghasilan atau gaji anggota dewan ini diatur PP 18/2017, yang mengatur tentang tunjangan komunikasi Insentif (TKI), tunjangan jabatan, tunjangan transport termasuk tunjangan reses.

Selain itu, ketua dan 3 wakil ketua juga mendapat fasilitas rumah dinas, dan kebutuhan yang diperlukan di rumah dinas tersebut selama 5 tahun menjabat.

Selama ini juga, para anggota DPRD Sumsel jika melakukan kunjungan kerja, akan mendapat uang saku sebesar Rp 25 juta untuk maksimal 4 hari. Jumlah ini diluar biaya akomodasi tiket pesawat, operasional kendaraan dan tiket hotel. Kemudian ada juga dana reses sebesar Rp 21 juta, yang dalam setahun dibatasi maksimal 3-4 kali. (arf/fiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved