Kementan Cabut 1.647 Izin Merek Pestisida, Pemerintah Daerah Diminta Ikut Lakukan Pengawasan

Ribuan merk pestisida sudah dicabut. Kementan meminta pemerintah daerah ikut lakukan pengawasan.

Editor: Refly Permana
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
PETANI KOPI : Tampak salah satu petani kopi Pagaralam yang telah menerapkan sistem stek dengan hasil panen yang cukup banyak. 

SRIPOKU.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.647 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan.

Salah satu alasannya adalah mengurangi komposisi, sehingga tidak lagi sesuai dengan yang didaftarkan ke pemerintah.

“Sudah ada 1.647 izin pendaftaran pestisida yang kami cabut. Seminggu lalu ada dua yang kita cabut,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (2/10).

Geger Gadis 10 Tahun Ini Bunuh Diri Tenggak Pestisida, Alasannya Terkuak Lihat Pesan Ini!

Pemkot Pagaralam Minta Petani Kurangi Penggunaan Pestisida

Menurut Sarwo Edhy, alasan pencabutan izin pendaftaran pestisida itu karena produk yang dipasarkan di bawah standar dari Kementerian Pertanian.

Karena itu ia mengingatkan, agar perusahaan pestisida yang sudah mendapatkan izin dan dikemas dalam botol untuk tidak mengurangi komposisi yang sudah didaftarkan ke pemerintah.

Ikan Asin Kemasan yang Dijual di Pasar Tradisional Wajib Punya Izin Edar

Izin Edar Albothyl Dibekukan Sementara, BPOM Sarankan Gunakan Obat Ini Untuk Atasi Sariawan

“Kami hanya meluruskan dan mengingatkan agar pestisida yang beredar di lapangan sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” tegasnya.

Apalagi, Sarwo Edhy menganggap, pengurangan komposisi pestisida yang dilakukan perusahaan telah merugikan petani dan merupakan dosa besar.

“Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani,” ujarnya.

Bupati OKU Timur Janji akan Bantu Peralatan dan Modal kepada Petani untuk Kembangkan Tanaman

Akibat Harga Karet Turun, Para Petani Karet di Sarolangun Pilih Mendulang Emas

Harga Kembali Turun, Petani Cabe Pagaralam Malah Khawatirkan Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang

Sarwo Edhy mengatakan, pencabutan izin pestisida itu bukan tanpa alasan.

Sebab, pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut.

“Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup,” sebutnya.

Bahkan, saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi.

Saat ini pihaknya menduga, masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang izinnya sudah dicabut dan izinnya sudah habis. Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat izinnya dicabut dan izinnya habis.

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Ingatkan Distributor Tak Selewengkan Pupuk Subsidi

Siswa Program Studi Agribisnis Ternak Unggas (ATU) SMK PP Negeri Sembawa Pasarkan Pupuk Organik

“Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah,” kata Sarwo Edhy.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved