Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Merekam Perilaku Driver dan Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online

Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Catat Perilaku Pengemudi dan Merekam Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
HANDOUT
Contoh Smart SIM atau SIM Pintar yang diluncurkan Korlantas Polri, Minggu (22/9/2019). 

Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Catat Perilaku Pengemudi dan Merekam Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meluncurkan Smart SIM serta aplikasi registrasi SIM online.

Peluncuran itu dilakukan bertepatan dengan HUT Lalu lintas di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada dua keunggulan utama dari Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar.

“Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita, kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi,” kata Refdi.

MENCEKAM Video Detik-detik Kerusuhan Demonstrasi di Wamena Papua, Rentetan Suara Tembakan Terdengar

Timnas U16 Indonesia Jadi Satu-satunya Wakil ASEAN,Ini 16 Negara yang Lolos Putaran Final Piala Asia

Hari Ini dan Besok di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Diprediksi akan Turun Hujan

Salah satu data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.

Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.

Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.

“Justru itu pencatatan pelanggaran lalu lintas yang ada pada SIM jadi penting untuk dijadikan bahan evaluasi guna keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Demikian juga semua data yang tersimpan dalam chip itu data tidak terbantahkan, semua dilakukan sangat rigid,” katanya.

Selain itu, Smart SIM juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, bayar tol, dan parkir.

“Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan di-support oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik,” kata dia.

Layanan Smart SIM sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Laudya Cynthia Bella Pamer Foto Padahal Sebut tak Akan Unggah Foto Suami Lagi, Potret Engku Disoroti

Kabut Asap Tipis dan Kualitas Udara Status Normal, Sekolah di OKU Timur tidak Libur

Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI. Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta. Refdi Andri mengatakan SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

“Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya,” kata Refdi.

Pemilik SIM lama diperkenankan menggantinya ke Smart SIM setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Tak Mau Sentuh Wanita Lain, Tyson Lynch Dijuluki Super Setia, Suami Melaney Ricardo Akui Takut Ini

Inilah Alasan Mengapa Mie Instan Bikin Ketagihan, Tanda-Tanda Kecanduan Mie Dan Cara Mengatasinya

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

“Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya,” kata Refdi.

Wakil Kepala Polri ( Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dengan terbitnya Smart SIM diharapkan pengendara di jalan raya tertib berlalu lintas.

Selain itu, tingkat disiplin juga semakin baik.

“Tentunya saya berharap terus berupaya meningkatkan pelayanan lebih baik, agar masyarakat kita bisa menjadi lebih nyaman berlalu lintas,” kata Ari.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan apresiasi atas inovasi dan peluncuran Smart SIM serta aplikasi registrasi SIM online oleh Korps Lalu lintas (Korlantas Polri).

“Publik memberi apresiasi yang tinggi kepada Korlantas Polri. Kami melihat pelayanan SIM kepada masyrakat semakin baik dan modern,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.

Mantan anggota Kompolnas itu memuji inovasi dan terus meningkatnya pelayanan kepada publik oleh Polri.

Disdik Palembang Mendadak Liburkan Sekolah Dampak Asap Makin Pekat, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

Niat Sholat Istisqo & Tata Cara Sholat Istisqo Saat Musim Kemarau, Lengkap Amalan Doa Minta Hujan

Menurutnya, ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam mewujudkan program Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) Polri kepada masyarakat.

“Yakni pelayanan yang profesional dan moderen menggunakan teknologi informasi agar Polri semakin dipercaya masyarakat,” kata dia.

Hasil penelitian Lemkapi, kata dia, menunjukkan ada progres dan peningkatan manfaat yang dirasakan masyarakat oleh inovasi Polri. Seperti ERI, E-TLE hingga pelayanan SIM online.

”Kami juga ingin memberikan apresiasi lewat penghargaan Promoter Reward kepada Polri sebagai wujud terima kasih dari masyarakat,” ujar Edi

Palembang Diluncurkan Hari Ini

Setelah diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Smart SIM atau SIM Pintar akan diluncurkan secara resmi serentak di Indonesia termasuk di Kota Palembang Palembang, Senin (23/9/2019).

Ketika ditemui, Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident Iptu Mery Agustina mengatakan peluncuran Smart SIM yang diciptakan Korlantas Polri ini akan dilakukan seluruh Indonesia.

“Harusnya peluncuran hari ini, tetapi karena hari ini hari Minggu maka akan kita lakukan besok dan itu akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ungkap Iptu Mery, kepada Sripoku.com, Minggu (22/9/2019).

Mery mengatakan, sebelum diluncurkan ke masyarakat kota Palembang, diketahui Smart SIM ini telah dilakukan uji coba dilengkapi dengan chip, sehingga tidak mudah dipalsukan.

“SIM ini bisa diisi saldo melalui Mandiri, BNI dan BRI dengan maksimal Rp 2 juta, sehingga bisa dipakai untuk berbelanja di minimarket serta sebagai kartu TOL,” bebernya.

Cara Buat Pempek Palembang yang Khas, Praktis dan Lezat Serta Tempat Untuk Beli Pempek Rekomendasi

Hindari Resiko Kematian Mendadak, 3 Waktu Terlarang Untuk Mandi, Ini Waktu yang Baik Untuk Tubuh

Selain itu, sambung Mery, selain sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM ini juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," bebernya kembali.

Lebih jauh kanit Regiden sim ini, menuturkan, TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas.

TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point.

Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin," katanya.

Lebih jauh Mery mengatakan, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.

Untuk proses pembuatan maupun perpanjangan dan masa berlaku, tetap sama seperti sebelumnya yakni lima tahun.

Namun untuk warga yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlaku habis.

"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," ujarnya.

KEUNGGULAN
* Rekam jejak perilaku pengemudi saat melakukan pelanggaran tercatat
* Sebagai uang elektronik
* Dilayani di 34 Polda
* 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas)
* 378 layanan SIM keliling
* 55 Gerai layanan SIM

PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE
* Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id
* Pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi
* Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi
* Kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan
* Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI
* Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik
* Pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas
* Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved