Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Merekam Perilaku Driver dan Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online
Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Catat Perilaku Pengemudi dan Merekam Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin," katanya.
Lebih jauh Mery mengatakan, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.
Untuk proses pembuatan maupun perpanjangan dan masa berlaku, tetap sama seperti sebelumnya yakni lima tahun.
Namun untuk warga yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlaku habis.
"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," ujarnya.
KEUNGGULAN
* Rekam jejak perilaku pengemudi saat melakukan pelanggaran tercatat
* Sebagai uang elektronik
* Dilayani di 34 Polda
* 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas)
* 378 layanan SIM keliling
* 55 Gerai layanan SIM
PROSEDUR PENDAFTARAN ONLINE
* Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id
* Pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi
* Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi
* Kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan
* Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI
* Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik
* Pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas
* Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta