Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Merekam Perilaku Driver dan Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online
Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM, Bisa Catat Perilaku Pengemudi dan Merekam Jejak Kecelakaan, Ini Cara Daftar Online
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
Hasil penelitian Lemkapi, kata dia, menunjukkan ada progres dan peningkatan manfaat yang dirasakan masyarakat oleh inovasi Polri. Seperti ERI, E-TLE hingga pelayanan SIM online.
”Kami juga ingin memberikan apresiasi lewat penghargaan Promoter Reward kepada Polri sebagai wujud terima kasih dari masyarakat,” ujar Edi
Palembang Diluncurkan Hari Ini
Setelah diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Smart SIM atau SIM Pintar akan diluncurkan secara resmi serentak di Indonesia termasuk di Kota Palembang Palembang, Senin (23/9/2019).
Ketika ditemui, Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident Iptu Mery Agustina mengatakan peluncuran Smart SIM yang diciptakan Korlantas Polri ini akan dilakukan seluruh Indonesia.
“Harusnya peluncuran hari ini, tetapi karena hari ini hari Minggu maka akan kita lakukan besok dan itu akan dilakukan di seluruh Indonesia,” ungkap Iptu Mery, kepada Sripoku.com, Minggu (22/9/2019).
Mery mengatakan, sebelum diluncurkan ke masyarakat kota Palembang, diketahui Smart SIM ini telah dilakukan uji coba dilengkapi dengan chip, sehingga tidak mudah dipalsukan.
“SIM ini bisa diisi saldo melalui Mandiri, BNI dan BRI dengan maksimal Rp 2 juta, sehingga bisa dipakai untuk berbelanja di minimarket serta sebagai kartu TOL,” bebernya.
• Cara Buat Pempek Palembang yang Khas, Praktis dan Lezat Serta Tempat Untuk Beli Pempek Rekomendasi
• Hindari Resiko Kematian Mendadak, 3 Waktu Terlarang Untuk Mandi, Ini Waktu yang Baik Untuk Tubuh
Selain itu, sambung Mery, selain sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM ini juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," bebernya kembali.
Lebih jauh kanit Regiden sim ini, menuturkan, TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas.
TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point.
Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point.