Dialog Papua: Mencegah Konflik Berkepanjangan
Konflik dan kerusuhan di Papua seakan tidak pernah berhenti dan hingga kini belum ada solusi yang akurat.
Selain itu semua, besarnya peran bangsa asing di Papua pada masa Orde Baru hingga Reformasi, dapat juga dilihat dari sejauhmana peran bangsa asing dalam mengelola dan ikut andil menikmati hasil sumber daya alam Papua.
Kehadiran PT. Freeport di Papua telah menjadikan Papua terkenal di dunia karena menghasilkan hasil tambang, terutama emas, yang menggiurkan dan diperebutkan bangsa asing, terutama investor Amerika.
Berbagai kebijakan bertalian kepemilikan saham pun terus dinegosiasikan oleh pemerintah Indonesia sehingga diharapkan memiliki mutual-benefit yang adil dan berimbang.
Akan tetapi, faktanya kini orang Papua dikatakan masih tertinggal dalam bidang kesejahteraan ekonomi padahal pemerintah telah melakukan Otonomi Khusus bagi Papua dan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mensejahterakan masyarakat Papua.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No.4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843).
UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Kalau begitu, suatu hal yang menjadi pertanyaan dan sekaligus perdebatan, sejauhmana bangsa Papua telah memperoleh manfaat dan kesejahteraan dari kehadiran dari beagam investor asing di Papua, termasuk dalam bidang perkebunan.
Begitu juga halnya, sejak ditetapkan Papua sebagai daerah Otonomi Khusus, sejauhmana terjadi perubahan sosial yang positip bagi masyarakat Papua.
Padahal dalam bidang politik, hampir semua kepala daerah (bupati dan gubernur) merupakan orang asli Papua.
Kalau berbagai kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan kehadiran parainvestor asing sudah membawa kemajuan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dalam berbagai bidang kehidupan, tidak seharusnya adanya permintaan referendum untuk kemerdekaan.
Pemerintah juga sudah mengklaim sudah membangun berbagai infrastruktur di Papua tetapi sejauhmana sebetulnya (infrasruktur jalan) tersebut bermanfaat bagi masyarakat lokal, atau, apakah infrastruktur hanya akan memudahkan akses bagi investor asing tetapi sebaliknya bagi masyarakat lokal, hanya menimbulkan kecemburuan dan segregasi.
Tentunya sangat urgen menemukan beragam ‘akar’ masalah yang harus dicari secara detail dan spesifik sebagai upaya menuju resolusi konflik yang sesungguhnya dan permanen.
Secara struktural, jika posisi mayoritas masyarakat Papua sebagai penduduk asli (indigenous) tersubordinasi (subordinate) oleh kalangan pendatang (migran dan investor) dalam berbagai bidang kehidupan, konflik sosial akan mudah terjadi dan dapat berkepanjangan.
Sebaliknya, jika secara gradual dan pasti, posisi struktural masyarakat Papua berproses menjadi superordinasi (superordinate), konflik sosial diharapkan akan tereduksi secara gradual tapi pasti.
Faktanya, pembangunan bidang fisik yang dilakukan pemerintah agaknya tidak terlalu berkorelasi positip terhadap meredanya tensi konflik sosial di Papua, bahkan masih sering meminta adanyatuntutan referendum atau kemerdekaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/prof-abdullah-idi_20171116_194407.jpg)