Pengendara Disabilitas Wajib Kantongi Sim D, Berikut Persyaratan Bagi Pemohon Untuk Sim A dan Sim C

Sim D ini khusus untuk pengendara penyandang disabilitas. Kendaraanya juga harus dimodifikasi khusus, seperti motor roda tiga bagi yang berkebutuhan k

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Budi Darmawan
zoom-inlihat foto Pengendara Disabilitas Wajib Kantongi Sim D, Berikut Persyaratan  Bagi Pemohon Untuk Sim A dan Sim C
SRIPO/Andi wijaya
pemohon disabilitas saat membuat sim di Polresta Palembang, kemarin.

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Mungkin belum banyak masyarakat Palembang yang belum tahu jika pengemudi kendaraan bermotor baik R2 dan R4 dengan kebutuhan khusus atau penyandang cacat (disabilitas), wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, yakni SIM D.

Selain itu juga, pemohon R2 harus memodifikasi kendaraannya sesuai dengan kebutuhannya, hal ini agar bisa membuat penyandang disabilitas nyaman mengendarai kendaraan R2 nya.

“Benar, Sim D ini khusus untuk pengendara penyandang disabilitas. Kendaraanya juga harus dimodifikasi khusus, seperti motor roda tiga bagi yang berkebutuhan khusus (cacat) pada kakinya,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident, Iptu Meri Agustina, Selasa (6/8).

Penyandang Disabilitas Bisa Kerja di Pemerintahan dan Swasta

Tiga Hari Terakhir ini Masyarakat di Kabupaten PALI Sulit Mendapatkan BBM Pertalite dan Premium

Oditur Akan Hadirkan Ahli Jiwa Untuk Pastikan Prada DP Sakit Jiwa Atau Tidak

Video: Otak Pelaku Kaburnya 30 Tahanan Narkoba Polresta Palembang Berhasil Ditangkap Di Kota Cilegon

Lanjut Meri, untuk persyaratan pembuatan SIM D, tahapannya sama seperti pemohon pada umumnya, seperti usia 17 tahun, dan memiliki e-KTP.
“Biayanya administrasinya Rp 50 ribu, lebih murah dari pemohon normal (tidak cacat). Pada saat ujian keterampilan berkendara, yang bersangkutan harus membawa kendaraanya sendiri,” katanya.

Rata-rata, sambung Meri, dalam setahun ada sekitar 3 sampai 4 pemohon dengan kebutuhan khusus yang mengajukan pebuatan baru maupun perpanjangan SIM D.

“Kebanyakan mereka berkebutuhan khusus pada kaki dan mengendarai sepeda motor, ada juga mobil tapi tidak banyak. Mobilnya juga harus dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan,”katanya.

Sedangkan ketika ditanya untuk persyaratan pemohon Sim A dan C, Meri mengatakan, pertama-tama pemohon sim A dan C, harus mengecek kesehatan di pelayanan kesehatan dan membayar adminitrasi sebesar Rp 50 ribu.

Deretan Kasus Kriminal Aneh Pencurian Mayat Manusia, Ada yang Dijual di Kios Daging Hewan!

Target Operasi 3C, Pelaku Pemalakan Di Macan Lindungan Dipelor Tim Tekab 134 Polresta Palembang

" Disini pemohon akan dites kesehatan matanya, tes buta warna, jika semua tes bagus. Pemohon bisa melanjutkan pembuatan sim," katanya
Lalu kedua pemohon sim A dan C, melakukan membayar litbank," Untuk pemohon sim A biayanya Rp 120, sim C biayanya Rp 100. Setelah dibayar, pemohon ngisi data di blangko yang sudah disiapkan dan entri data untuk foto," katanya.

Lebih jauh Meri mengatakan, setelah foto, barulah pemohon sim A dan C, mengikuti ujian tes tertulis, jika dinyatakan lulus, pemohon melanjutkan tes praktek," Nah jika semua tes dinyatakan lulus, barulah pemohon bisa mencetak simnya, diloket yang sudah disediakan.

Beda lagi dengan pemohon sim A dan C, saat melakukan perpanjang. Pemohon cukup membayar Rp 50 ribu. Untuk cek kesahatan dan linbank, sim A Rp 100 ribu dan sim C, 75 ribu. " setelah dibayar, dan foto, pemohon pun bisa mendapatkan sim perpanjangannya. Baik sim A dan C," ungkapnya. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved