Target Operasi 3C, Pelaku Pemalakan Di Macan Lindungan 'Dipelor' Tim Tekab 134 Polresta Palembang
Dari hasil TO Ops 3C, Unit Tekab 134 Polresta Palembang berhasil melumpuhkan spesialis pemalak Sopir di kawasan Macan Lindungan
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah dan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara, seperti tidak main-main akan memberantas pelaku-pelaku pemalak yang meresahkan di kawasan Simpang 4 Macam Lindungan.
Ini terbukti dari hasil TO Ops 3C, Unit Tekab 134 Polresta Palembang, berhasil melumpuhkan spesialis pemalak Sopir di kawasan Macan Lindungan, Senin (5/8), sekitar pukul 20.54. Ia yakni Oktavia (19). Warga jalan Bukit Baru Lorong Bukit Permai Kelurahan Bukit Baru Kecamatan.
Buruh bangunan ini ditangkap petugas Tekab 134, Pimpinan Kanit Iptu Tohirin, saat berada dikawasan kecamatan IB I ditempat persembunyiannya , Palembang. Meski hendak melawan petugas, namun karena kesigapan petugas, Oktavia langsung dilumpuhkan dengan timah panas.
Tak pelak, setelah dievakusi ke rumah sakit, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, Oktavia beserta barang bukti langsung digiring ke Polresta Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pemalakan yang dilakukan pelaku terjadi pada 11 April 2019, sekitar pukul 12.00, di TKP (tempat kejadian perkara), Simpang 4 lampu merah Macan Lindungan Kecamatan IB I, Palembang.
Dimana saat itu, korban Deni (48), warga Legenda Wisata Mozart G Kecamatan Gunung Putri Bogor, sedang menunggu lampu merah di TKP, kemudian datang 2 pelaku langsung mengambil uang korban dan berusaha mengambil HP milik korban namun tidak berhasil diambil kemudian pelaku menusuk tangan korban menggunakan paku dan memukul kepala korban menggunakan gitar kecil.
"Atas kejadian inilah korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku memang sudah lama menjadi TO kita," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampaingi Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Selasa (6/8).
Yon mengatakan, setelah keberadaannya berhasil di endus, tak mau buang waktu anggota pun langsung meringkus pelaku," pelaku terpaksa kita lumpuhkan, lantaran hendak melawan petugas saat ditangkap," ungkap Yon.
Selain mengamankan barang bukti, lanjut Kasat Reskrim, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gitar kecil dalam keadaan rusak, 1 buah paku kecil, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone ASUS warna, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
" Atas ulahnya pelaku diancam pasal 365 KUHP, dengan hukum penjara diatas 5 tahun," tegas Yon.
Sedangkan, Oktavia ketika ditemui di ruang unit reskrim mengakui benar melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP " benar pak saya mengaku melakukan aksi itu bersama rekannya AR, dimana peran saya memukul korban menggunakan gitar kecil lalu mengambil uang dari dashboard sejumlah Rp. 400 ribu," bebernya.
Ketika ditanya uang hasil kejahatannya digunakan untuk apa, lanjut Oktavia uang tersebut telah habis digunakannya bersama AR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. " Habis pak untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya menyesal. (diw).