Penyandang Disabilitas Bisa Kerja di Pemerintahan dan Swasta

Selama ini penyandang disabilitas mendapat perlakuan nomor dua untuk mendapatkan hak bekerja.

Tayang:
Penulis: Deryardli | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Orang dengan keterbatasan fisik atau disabilitas di Sumsel kini memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di kantor pemerintahan maupun swasta.

Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda untuk Disabilitas.

"Perusahaan swasta atau perkantoran milik pemerintah sudah harus memberi kesempatan penyandang disabilitas bekerja di tempat mereka," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Apriadi kepada Sripoku.com, Selasa (3/6/2014).

Menurut Apriadi, selama ini penyandang disabilitas mendapat perlakuan nomor dua untuk mendapatkan hak bekerja.

Padahal, kekurangan fisik yang dialami tidak mampu menghalangi semangat mereka bekerja seperti halnya dengan manusia seutuhnya.

"Dalam Raperda Disabiltas itu, perusahaan swasta maupun pemerintah harus memberi kesempatan bekerja bagi penyandang disabiltas. Perbandingannya 1:100 dalam satu perusahaan atau instansi," tegasnya.

Namun, Dinsos dan DPRD Sumsel masih harus menggodok rincian aturan tentang sektor mana saja yang bisa ditempati oleh penyandang disabilitas bekerja.

"Penentuan alokasi pekerjaan bagi disabilitas tentu disesuaikan dengan kemampuan fisik. Kita lihat dulu sektor-sektor mana saja yang memberi peluang bagi penyandang disabilitas dapat bekerja dan eksis," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved