Jemaah Haji Nusantara : Dulu dan Sekarang

Bagi umat Islam, ibadah haji termasuk rukun Islam --wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Jemaah Haji Nusantara : Dulu dan Sekarang
ist
Prof. H. Jalaludin

Untuk kepentingan tersebut mereka mendirikan Kantoor vo­or Inlandsche Zaken, yang tugasnya memberi saran kepada Pemerintah kolonial Belanda tentang masalah-masalah pribumi.

Dalam masalah ibadah haji ke Mekkah, kantor ini berusaha meyakinkan penduduk tentang undang-undang dan peraturan yang ada, agar tidak terjadi penyimpangan.

Melalui kerjasama dengan perusahaan pelayaran mereka membuat rencana pelayaran, melalukan penelitian tentang kesehatan jama’ah selama perjalanan haji, me­ngurus harta mereka yang meninggal dalam menunaikan ibadah haji.

Penunjukan pim­pin­an haji juga ditentukan oleh Kantor ini, dan didasarkan pada kelakuan baik, serta bebas dari ideologi yang bertentangan dengan politik kolonial Pemerintah

Haji Mukim

Di satu pihak, dengan pengoperasian kapal api sebagai sarana transportasi, ikut mem­ban­tu, serta mempermudah dan memperlancar perjalanan calon jama’ah haji Kepulauan Nu­san­ta­ra.

Namun dengan adanya peraturan-peraturan yang ditetapkan, dinilai sangat memberatkan para calon jama’ah.

Menurut perhitungan, normalnya biaya perjalanan tersebut hanya sekitar f 100. Bukan f 110.

Kemudian penetapan kewajiban memperlihatkan uang kontan f 500 saat a­kan berangkat, lebih memberatkan lagi.

Memang secara rahasia ada yang memanipulasi de­ngan menggunakan uang pinjaman.

Namun para peminjam tentunya akan mengambil ke­sem­patan mencari keuntungan.

Jadi meskipun Pemerintah secara resmi telah menyediakan sa­rana tarnsportasi modern (di zaman itu), tetapi di balik itu semua, segala peraturan yang di­keluarkan menjadikan para calon jama’ah haji harus menyikapinya dengan cara yang bijak.

Salah satu pilihan yang dianggap cukup tepat adalah menjadi “haji mukim.”

Para calon jama’ah yang sudah selesai menunaikan ibadah haji, tidak langsung pulang ke Ta­nah Air, melainkan bermukim di Mekkah.

Tujuan utamanya adalah memperdalam penge­ta­huan tentang Islam.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved