Tutorial Lengkap dan Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak via HP, Jangan Sampai Terlambat
Tutorial Lengkap dan Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak via HP, Jangan Sampai Terlambat!
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
5. Kemudian, terdapat daftar SPT yang telah kamu sampaikan di tahun sebelumnya. Diatas daftar SPT terdapat menu buat SPT dan klik menu tersebut.
6. Setelahnya, kamu mendapatkan sejumlah pertanyaan yang menentukan nantinya jenis formulir SPT yang akan kamu isi.
• Dansatgas TMMD Kodim 0406 MLM : Bela Negara Bagi Masyarakat tak Harus dengan Angkat Senjata
• Luput dari Sorotan 4 Wanita Indonesia Ini Jadi Istri Artis Internasional, No 4 Anak Konglomerat!
• Supaya Wajahmu Cerah di Pagi Hari, Lakukan 5 Perawatan Kulit Sebelum Tidur Malam

7. Isi data formulir SPT Online sesuai dengan data yang kamu miliki.
8. Klik kirim SPT dan kode untuk pengiriman SPT akan dikirimkan ke emailmu.
9. Masukkan kode pengiriman SPT dan kamu selesai melaporkan SPT Tahunan.
Jenis SPT Tahunan Pribadi
Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu:
1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.
• Masa Lalu Syahrini Kembali Dibongkar Nikita Mirzani, Ungkap Kejadian di Ruko Salah Satu Penyanyi!
• Sekarang, Kalangan Anak Zaman Sekarang Incar Pekerjaan Ini
• Cara Download MP3 Lagu India Terpopuler Koi Mil Gaya, Tum Hi Ho, Bole Chudiyan dan Chaiyya Chaiyya
2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770
Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.
Cara Mendapatkan EFIN
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e-filing.