Tutorial Lengkap dan Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak via HP, Jangan Sampai Terlambat

Tutorial Lengkap dan Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak via HP, Jangan Sampai Terlambat!

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
pajak.go.id
E-filing 

Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.

Dansatgas TMMD Kodim 0406 MLM : Bela Negara Bagi Masyarakat tak Harus dengan Angkat Senjata

Luput dari Sorotan 4 Wanita Indonesia Ini Jadi Istri Artis Internasional, No 4 Anak Konglomerat!

Kutukan Panggung Indonesian Idol Memang Benar! Runner Up Lebih Terkenal daripada Juara, Ini Buktinya

Sanksi yang Dikenakan

Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.

"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).

Seiring Masuknya Geda Widiade jadi Investor, Sriwijaya FC Incar 4 Pemain Naturalisasi

Kutukan Panggung Indonesian Idol Memang Benar! Runner Up Lebih Terkenal daripada Juara, Ini Buktinya

Caleg di Sumsel Datangi Dukun Berani Bayar Jutaan Rupiah, Minta Ilmu Aura Pengasih Agar Menang Pileg

Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu. 

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved