Tutorial Lengkap dan Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak via HP, Jangan Sampai Terlambat
Tutorial Lengkap dan Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak via HP, Jangan Sampai Terlambat!
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - E-filing adalah cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) anda secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Pegawai dan pemilik bisnis atau pekerja bebas wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT alias Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diwajibkan setiap tahunnya melalui sistem DJP Online maupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
• Begini Cara Mengenali Pinjaman Uang Online yang Merugikan
• Tenaga Dokter Hewan Minim, Gubernur Sumsel Usul buat Prodi Kedokteran Hewan dan Peternakan di Unsri
• Caleg di Sumsel Datangi Dukun Berani Bayar Jutaan Rupiah, Minta Ilmu Aura Pengasih Agar Menang Pileg
Pelaporan SPT itu diwajibkan setiap tahunnya melalui sistem DJP Online maupun aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.
"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," imbuh Robert dilansir dari Kontan.
Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.
Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya.
Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.
• Seiring Masuknya Geda Widiade jadi Investor, Sriwijaya FC Incar 4 Pemain Naturalisasi
• Baru Sepekan Jadi Youtuber, Artis Hesti Purwadinata Sudah Belanja 14 Juta, Bayar Pakek KTP?
• Dulu Nyaris Jadi Menantu Presiden, Menikah dengan Orang Lain, Begini Kehidupan Artis Cantik Ini
Berikut cara mudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi via online dirangkum dari TribunJakarta.com:
1. Kamu login ke situs DJP Online Pajak melalui link berikut ini.
2. Masukkan nomor NPWP yang kamu miliki dan password akunmu

3. Masukkan kode keamanan yang tertera di situs tersebut dan klik login
4. Setelah berhasil masuk ke akun DJP Online, kamu bisa pilih e-Filling
5. Kemudian, terdapat daftar SPT yang telah kamu sampaikan di tahun sebelumnya. Diatas daftar SPT terdapat menu buat SPT dan klik menu tersebut.
6. Setelahnya, kamu mendapatkan sejumlah pertanyaan yang menentukan nantinya jenis formulir SPT yang akan kamu isi.
• Dansatgas TMMD Kodim 0406 MLM : Bela Negara Bagi Masyarakat tak Harus dengan Angkat Senjata
• Luput dari Sorotan 4 Wanita Indonesia Ini Jadi Istri Artis Internasional, No 4 Anak Konglomerat!
• Supaya Wajahmu Cerah di Pagi Hari, Lakukan 5 Perawatan Kulit Sebelum Tidur Malam

7. Isi data formulir SPT Online sesuai dengan data yang kamu miliki.
8. Klik kirim SPT dan kode untuk pengiriman SPT akan dikirimkan ke emailmu.
9. Masukkan kode pengiriman SPT dan kamu selesai melaporkan SPT Tahunan.
Jenis SPT Tahunan Pribadi
Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu:
1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.
• Masa Lalu Syahrini Kembali Dibongkar Nikita Mirzani, Ungkap Kejadian di Ruko Salah Satu Penyanyi!
• Sekarang, Kalangan Anak Zaman Sekarang Incar Pekerjaan Ini
• Cara Download MP3 Lagu India Terpopuler Koi Mil Gaya, Tum Hi Ho, Bole Chudiyan dan Chaiyya Chaiyya
2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770
Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.
Cara Mendapatkan EFIN
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti sudah disebut tadi, EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e-filing.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1) Unduh formulir aktivasi EFIN
2) Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
3) Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar
• Herman Deru Resmikan RS Hewan (RSH) Sumsel, Berikut Jadwal Operasional dan Jenis Pelayanannya
• Dulu Nyaris Jadi Menantu Presiden, Menikah dengan Orang Lain, Begini Kehidupan Artis Cantik Ini
• Begini Cara Mengenali Pinjaman Uang Online yang Merugikan
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.
Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Saat mengajukan permohonan EFIN, syarat dokumen yang wajib disertakan adalah:
1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
2. Alamat email aktif
3. Fotokopi dan asli KTP untuk WNI
4. KITAS/KITAP untuk WNA
5. Fotokopi dan asli NPWP
4) Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
• Dansatgas TMMD Kodim 0406 MLM : Bela Negara Bagi Masyarakat tak Harus dengan Angkat Senjata
• Luput dari Sorotan 4 Wanita Indonesia Ini Jadi Istri Artis Internasional, No 4 Anak Konglomerat!
• Kutukan Panggung Indonesian Idol Memang Benar! Runner Up Lebih Terkenal daripada Juara, Ini Buktinya
Sanksi yang Dikenakan
Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3/2019).
• Seiring Masuknya Geda Widiade jadi Investor, Sriwijaya FC Incar 4 Pemain Naturalisasi
• Kutukan Panggung Indonesian Idol Memang Benar! Runner Up Lebih Terkenal daripada Juara, Ini Buktinya
• Caleg di Sumsel Datangi Dukun Berani Bayar Jutaan Rupiah, Minta Ilmu Aura Pengasih Agar Menang Pileg
Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.
===