Berita Palembang
Mikrofon Macet, Majelis Skor Sidang DKPP Ketua KPU Palembang Eftiyani
Lantaran audio mikropon yang digunakan macet-macet, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad memutuskan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
5. Bahwa pengadu menilai teradu tidak akan bisa menegakkan azas Penyelenggara Pemilu
6. Bahwa pengadu menilai teradu mempunyai masalah persoalan Integritas dan Netralitasnya sebagai Ketua KPU Kota Palembang.
7. Bahwa Pengadu mengetahui teradu pernah terlibat sebagai saksi Pasangan Calon Gubernur Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N Kiemas. Pada Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Pada Tanggal 7 Juli 2018 di Kantor KPU Sumatera Selatan ( Bukti terlampir ).
• Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba Bangun Posko Tanggap Darurat Banjir
• Facebook dan Instagram Tempuh Jalur Hukum, Gugat Akun Palsu di Platform Jejaring Sosialnya
Sementara dugaan pelanggaran yang diajukan pengadu yakni:
1. Bahwa Teradu dengan sengaja menyembunyikan keberadaannya pernah menjadi saksi Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N Kiemas Pada Pemilihan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan. (Bukti terlampir)
Berdasarkan Uraian tersebut diatas Tindakan teradu yang pernah menjadi saksi Rekapitulasi Penghitungan suara dari Pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N Kiemas hal ini tentu akan memepengaruhi Integritas dan Netralitas dari Saudara Teradu sebagai Ketua KPU Kota Palembang Tahun 2019-2024.
PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk saudara teradu
2. Menyatakan Teradu Melanggar Azas Penyelenggara Pemilu
3. Memberikan Sanksi kepada teradu untuk Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang Periode 2019-2024
4. Memberikan Sanksi kepada teradu untuk pemberhentian tetap sebagai Anggota KPU Kota Palembang
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. (Abdul Hafiz)
===