Berita Palembang

Mikrofon Macet, Majelis Skor Sidang DKPP Ketua KPU Palembang Eftiyani

Lantaran audio mikropon yang digunakan macet-macet, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad memutuskan

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Staf Bawaslu Sumsel mencoba memeriksa mikropon yang mengalami gangguan 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran audio mikropon yang digunakan macet-macet, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad memutuskan untuk menskor jalannya sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi, Senin (4/3/2019).

H Eftiyani SH, Ketua KPU Kota Palembang Periode 2019-2024 sebagai teradu dijadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019.

Sidang ini disampaikan akan mendengarkan mendengarkan pokok pengaduan Rikky Yudistira selaku Pengadu dan jawaban dari Ketua KPU Kota Palembang, H. Eftiyani selaku teradu.

Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena pernah menjadi tim saksi salah satu Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Provinsi Sumsel 2018.

"Benar saudara bernama Rikky Yudistira selaku Pengadu," kata Prof Muhammad.

Lantaran telah beberapa kali mengulangi pertanyaannya, namun suara yang dikeluarkan dari alat mikroponnya tersendat-sendat, Prof Muhammad memutuskan untuk menskor sidang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Iin Irwanto ST MM menjelaskan, Bawaslu Sumsel merupakan bagian dari Tim Pemeriksa Derah (TPD) dibentuk oleh DKPP yang berwenang untuk memutuskan perkara kode etik. TPD ini sendiri terdiri dari empat orang. Terdiri DKPP RI, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel dan Tokoh Masyarakat.

Pada sidang DKPP ini terdiri dari Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad, DR Febrian (Pengamat dan juga Dekan FH Unsri), Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel), Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel).

"Dengan akan digelarnya sidang DKPP ini, kita menghimbau seluruh penyelenggara pemilu di Sumsel untuk melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Seperti netralitas, profesionalitas, kemandirian dsb. Wajib menjaga integritas dan kode etik sehingga penyelenggara pemilu harus memiliki sense of etik yang tinggi karena perilaku dan perbuatan pemilu dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap penyelenggara pemilu itu sendiri," imbau Iin.

Dalam website DKPP Laporan No 29-PKE-DKPP/II/2019 teradu diduga melanggar kode etik karena pernah jadi saksi Pasangan Cagub Cawagub Sumsel 2018 sebelum menjabat Ketua KPU Kota Palembang.

Pengadu secara sendiri bertindak untuk untuk dan atas kepentingan pengadu dalam mengajukan mengajukan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palembang Periode 2019-2024

Pengadu mengajukan Pengaduan Pelanggara Kode Etik Terhadap H Eftiyani SH dengan alasan argumen hukum pengaduan antara lain:

1. Dewan Kehormatan Penyelenggara yang selanjut disingkat DKPP,adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggara kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu

2. Secara Filosofis DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian,integritas dan Kredibelitas Penyelenggara Pemilu

3. Bahwa Tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 159 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

Tugas DKPP meliputi :

1. Menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi,serta pemeriksaan atas aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu

DKPP mempunyai Wewenang untuk :

1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang di duga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan

2. Memanggil Pelapor ,saksi dan atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan,termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain

3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik,dan

4. Menyampaikan putussn kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti

4. Bahwa Pengaduan yang diajukan pengadu merupakan dugaan pelanggaran Pelanggaran Azas Penyelanngara pemilu yang terdapat pada pasal 3 Undang Undang no 7 Tahun 2017 Yaitu : Mandiri, Jujur,adil,berkepastian hokum,tertib,terbuka,proporsional, professional, Akuntabel, efektif, efisien

POKOK PENGADUAN :

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 144/ PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 4 Januari 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2014.

2. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Periode 2019-2024 ( Berita Acara Terlampir ) pada hari Senin Tanggal 7 Januari 2019 bertempat di Hotel Horison Ultima Palembang telah ditetapkan saudara Eftiyani,SH sebagai Ketua KPU Kota Palembang Peride 2019-2024.

3. Bahwa pengadu mengajukan pengaduan dan permohonan Kode Etik atas terpilihnya Eftiyani, SH sebagai Komisioner dan Ketua KPU Kota Palembang Peride 2019-2024

4. Bahwa alasan pengadu mengajukan pengaduan disebabkan adanya Pelanggara Azas Penyelenggara Pemilu.

5. Bahwa pengadu menilai teradu tidak akan bisa menegakkan azas Penyelenggara Pemilu

6. Bahwa pengadu menilai teradu mempunyai masalah persoalan Integritas dan Netralitasnya sebagai Ketua KPU Kota Palembang.

7. Bahwa Pengadu mengetahui teradu pernah terlibat sebagai saksi Pasangan Calon Gubernur Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N Kiemas. Pada Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Pada Tanggal 7 Juli 2018 di Kantor KPU Sumatera Selatan ( Bukti terlampir ).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba Bangun Posko Tanggap Darurat Banjir

Facebook dan Instagram Tempuh Jalur Hukum, Gugat Akun Palsu di Platform Jejaring Sosialnya

Sementara dugaan pelanggaran yang diajukan pengadu yakni:

1. Bahwa Teradu dengan sengaja menyembunyikan keberadaannya pernah menjadi saksi Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pasangan Calon Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N Kiemas Pada Pemilihan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU Propinsi Sumatera Selatan. (Bukti terlampir)

Berdasarkan Uraian tersebut diatas Tindakan teradu yang pernah menjadi saksi Rekapitulasi Penghitungan suara dari Pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex & Giri Ramanda N Kiemas hal ini tentu akan memepengaruhi Integritas dan Netralitas dari Saudara Teradu sebagai Ketua KPU Kota Palembang Tahun 2019-2024.

PETITUM :

1. Menerima dan mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk saudara teradu

2. Menyatakan Teradu Melanggar Azas Penyelenggara Pemilu

3. Memberikan Sanksi kepada teradu untuk Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang Periode 2019-2024

4. Memberikan Sanksi kepada teradu untuk pemberhentian tetap sebagai Anggota KPU Kota Palembang

Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. (Abdul Hafiz)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved