Berita Palembang
Mikrofon Macet, Majelis Skor Sidang DKPP Ketua KPU Palembang Eftiyani
Lantaran audio mikropon yang digunakan macet-macet, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP Prof Muhammad memutuskan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
3. Bahwa Tugas dan wewenang DKPP berdasarkan Pasal 159 ayat 1 dan ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Tugas DKPP meliputi :
1. Menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi,serta pemeriksaan atas aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu
DKPP mempunyai Wewenang untuk :
1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang di duga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan
2. Memanggil Pelapor ,saksi dan atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan,termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik,dan
4. Menyampaikan putussn kepada pihak terkait untuk ditindak lanjuti
4. Bahwa Pengaduan yang diajukan pengadu merupakan dugaan pelanggaran Pelanggaran Azas Penyelanngara pemilu yang terdapat pada pasal 3 Undang Undang no 7 Tahun 2017 Yaitu : Mandiri, Jujur,adil,berkepastian hokum,tertib,terbuka,proporsional, professional, Akuntabel, efektif, efisien
POKOK PENGADUAN :
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 144/ PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tanggal 4 Januari 2019 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-2014.
2. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Periode 2019-2024 ( Berita Acara Terlampir ) pada hari Senin Tanggal 7 Januari 2019 bertempat di Hotel Horison Ultima Palembang telah ditetapkan saudara Eftiyani,SH sebagai Ketua KPU Kota Palembang Peride 2019-2024.
3. Bahwa pengadu mengajukan pengaduan dan permohonan Kode Etik atas terpilihnya Eftiyani, SH sebagai Komisioner dan Ketua KPU Kota Palembang Peride 2019-2024
4. Bahwa alasan pengadu mengajukan pengaduan disebabkan adanya Pelanggara Azas Penyelenggara Pemilu.