Hari Pers Nasional
Mari Mereward Sertifikasi Wartawan Dalam Rangka Hari Pers Nasional
Wartawan yang berkarya di media memiliki tugas seperti terdapat dalam buku "Blur: How to Know What's True
Dewan Pers yang diberi mandat melindungi kemerdekaan pers termasuk ancaman media palsu dan wartawan palsu sejak tahun 2010 diatasi dengan sertifikasi wartawan, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2000 tentang Standar Kompetensi Wartawan pada 2 Februari 2010.
Seleksi formal menentukan seseorang itu wartawan profesional atau bukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang dapat menggelar uji kompetensi wartawan adalah perusahaan pers, perguruan tinggi, organisasi wartawan dan lembaga pelatihan jurnalisme.
Yang memiliki sertifikat menguji ada tiga, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Lembaga lain yang memiliki sertifikat penguji antara lain Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), London School of Public Relation (LSPR), Universitas Indonesia dan lain-lain.
Dewan Pers member sertifikatnya bagi wartawan yang telah lulus.
Jumlah wartawan yang telah disertifikasi menurut data terakhir sekitar 10 ribuan. Jumlah yang sangat kecil dibandingkan penduduk Indonesia sendiri.
Apakah wartawan yang telah mendapat sertifikasi itu pasti professional, jawabannya masih sangan tergantung pada individunya.
Yang jelas yang bersangkutan telah menjalani tingkatan-tingkatan ujian seperti yang dilakukan seorang dosen atau guru.
Dosen dan guru yang telah disertifikasi mendapat sertifikat pendidik dan dibayar oleh Negara setiap bulan sebulan gaji pokok sesuai golongan dan bagi professor ditambah 2 kali sebagai tunjangan kehormatan.
Lalu wajib membuat laporan beban kerja dosen setiap semester.
Wartawan tidak sama rewardnya dengan dosen dan guru.
Setelah tersetifikasi hanya memiliki symbol atau tanda bahwa yang bersang-
kutan sudah bernilai.
Kalau diamati wartawan tugasnya memang memikirkan dan memperjuangkan kehidupan bangsa dan Negara namun baru UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang membicarakan gaji dan kesejahteraan wartawan.
Padahal salah satu fungsi karya wartawan adalah menjadikan bangsa Indonesia pintar agar sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia.
