Hari Pers Nasional
Mari Mereward Sertifikasi Wartawan Dalam Rangka Hari Pers Nasional
Wartawan yang berkarya di media memiliki tugas seperti terdapat dalam buku "Blur: How to Know What's True
Maka menurut sejarah Organisasi Profesi Wartawan, Persatuan Wartawan Indonseia (PWI) yang didirikan di Surakarta 9 Februari 1946 memiliki Kode Etik Jurnalistik yang pada awalnya disusun pada Rapat Para Pimpinan Redaksi Suratkabar di Jakarta 1-2 Mei 1954.
Selalu mengalami perubahan hingga sekarang wartawan tetap menggunakan Kode Etik Wartawan tersebut. Maraknya kehidupan wartawan bukan berarti semua wartawan memiliki dan berperilaku dan bertugas seperti yang dikatakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel diatas.
Ternyata ada juga Wartawan menjadi oknum wartawan.
Dirinya sendiri belum tahu tugas pokok serta fungsi wartawan.
Hinggakini gejala oknum wartawan masih terjadi. Jika ini terjadi kemana masyarakat mengadu? Dibentuklah Dewan Pers pada tahun 1968 yang mengacu pada UU No 11 tahun 1966 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers, lalu UU No.21 tahun 1982 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1966 dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang ditandatangani Presiden BJ Habibi.
Disinilah terjadi perubahan fundamental seiring pergantian kekuasaan dari orde baru ke orde reformasi.
Dewan Pers menjadi independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah, tetapi untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Disini masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan ( pasal 17:1) UU No 40/1999 tentang Pers. Seiring pekembangan teknologi digital, semuanya berubah disamping kehidupan wartawan yang semakin baik tumbuh juga produksi berita hoax dan bohong tersebar melalui internet.
Maka tugas wartawan dituntut kembali kepada tugasnya.
Belum lagi wartawan yang berhadapan dengan masyarakat masih terjadi kekerasan terhadap wartawan dan profesionalisme pers.
Bahkan terjadi pembunuhan terhadap wartawan, yang kadang belum dapat terselesaikan sampai tuntas.
Yang jelas masih ada sekelompok masyarakat yang memandang miring dan sinis terhadap kerja wartawan.
Hal ini dikarenakan mungkin masyarakat kesal terhadap kurang baik tidak bermutu akan karya wartawan yang tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik seperti tidak akurat, provokatif, tidak jujur.
Ada wartawan meminta uang dengan cara halus, tapi ada juga yang dengan mengacam.
Jika wartawan berkualitas tentu akan terjamin keselamatannya.