Berita Lahat

WNA Cina Ini Diminta Warga Lahat Sembelih Kerbau untuk Bersih Kampung, Ternyata Hal Ini Dilakukannya

WAN Cina dua insan yang sedang mabuk asmara ini diminta bayar denda dengan melakukan sembelih hewan kerbau untuk bersih kampung.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
WML Warga Negara Asing (WNA) asal Cina (tengah) diapit warga saat diamankan warga di Lahat 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Diduga mesum memanfaatkan rumah kosong, WML, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan NY (33) warga Desa Kebur kecamatan, Merapi Barat, harus menanggung malu.

Tak hanya itu, dua insan yang sedang mabuk asmara ini diminta bayar denda dengan melakukan sembelih hewan kerbau untuk bersih kampung.

Terungkapnya peristiwa ini bermula Jumat (19/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB, di perumahan Griya Lematang Asri, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Manajemen Lirik Sejumlah Mantan Punggawa Sriwijaya FC yang Dulunya Berjaya, Berikut Daftar Namanya

Kota Palembang Tempati Posisi Ke 5 Memiliki Gigi Bermasalah di Indonesia

Lagi Tunggu Pelanggan di Rumah Kosong, Kurir Narkoba Ini Pasrah Dikepung Petugas

Warga curiga ketika NY dan WML mendatangi rumah NY yang selama ini kosong atau tidak ditempati. Pasalnya, lelaki yang dibawah bukan suami NY yang salama ini dikenal warga.

Merasa curiga warga pun memberanikan diri untuk mengintai hingga melakukan penggerbekan.

"Ya rumah tersebut memang milik NY dan pernah ditempati. Tapi selama ini tidak dihuni atau kosong. Pas kemarin NY ini datang menggunakan sepeda motor namun warga curiga lelaki yang dibawahnya bukan suaminya,"ujar Suandi, ketua Lingkungan Griya Lematang Asri, Sabtu (19/1/2019).

Dikataknya, saat dilakukan pengerbekan ternyata pasangan tersebut berbuat asusila dengan kondisi tanpa busana di dalam kamar rumah tersebut.

Kantor PT SPJ2 Palembang Dibobol Kawanan Pencuri

Cara Hubungi WhatsApp Pacar atau Mantan Meski Sudah Diblokir, Jangan Galau Coba Lakukan Trik ini

Sakit Hati pada Mantan Suami, Wanita Ini Tega Aniaya Buah Hati Mereka yang Masih Balita Hingga Tewas

Sontak warga pun langsung ramai dan melaporkan kejadiannya ke kepala desa dan ketua lingkungan.

"Yang kami tahu Ny sudah bersuami, tapi baru tahu kalau sekarang sudah cerai. Dia juga tidak tercatat warga sini. Kalau identiyasnya warga Merapi," terang Suandi.

Selanjutnya demi keamanan, pasangan tersebut diamankan di rumah ketua lingkungan.

Sambung Suandi, bahwa saat dimintai keterangannya, WML, hanya merapatkan kedua telapak tangan seperti memohon maaf.

Sementara untuk diajak komunikasi, WNA tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia.

CATAT! BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya Peserta Jika Dirawat atau Berobat

Download lagu Syukron Lillah Sabyan Gambus terbaru. Lengkap Lirik Lagu, Kunci Gitar & Video

Kisah Rika si Penjual Mi Ayam Rp 2000/Mangkuk, Untung Berlipat Ganda Ternyata Ini Sebabnya

Selanjutnya, dari keterangan NY diketahui bahwa keduanya merupakan pekerja salah satu perusahaan yang berada di Merapi Lahat, dan dibenarkan Arie P selaku asisten perusahaan tersebut yang datang dan membenarkan kalau keduanya berkeja sebagai koki dan juru masak di perusahaan tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat setelah dilakukan mediasi dan musyawarah.

Pasangan tersebut diganjar hukum adat menyembelih kerbau untuk bersih- bersih kampung.

"Ya akan kita rapatkan lagi tekhnisnya seperti apa. Yang jelas, adat disini dilakukan sebagai sanksi agar tidak melakukan hal tersebut serta peringatan bagi yang lainnya," tambahnya.

Penulis Novel Kata, Rintik Sedu Hibur Ratusan Penggemar Sampai Curhat di Gramedia World Palembang

Warga Batanghari Leko Muba Sambut Antusias Jalan Mulus

Sukses dari Ajang Pencarian Bakat, Tak Terekspos 7 Artis Ini Ternyata Sudah Meninggal, No 3 Dibunuh

Sementara Kades Tanjung Payang Muhammad Heru, membenarkan bahwa pasangan tersebut diganjar hukum adat.

Pihak perusahaan tempat keduanya bekerja juga sudah mengetahui.

Selain itu juga telah dibuat surat pernyataan dalam bentuk perjanjian yang dibubuhi tanda tangan dan bermateri 6.000.

"Yang isinya, kedua belah pihak membuat surat perjanjian kesepakatan dengan hasil sanggup mengikuti aturan adat yang ada di desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved