CATAT! BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya Peserta Jika Dirawat atau Berobat

Budi mencontohkan, sebelum ada program JKN-KIS ini masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dengan banyak berolahraga.

Editor: Candra Okta Della
Newsth.com
Kartu BPJS Kesehatan. 

SRIPOKU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

Tak Berani Hamil Lagi, Ternyata Mulan Jameela Dilarang Ahmad Dhani, Ancaman Hidup Mati Ini Sebabnya

Kisah Rika si Penjual Mi Ayam Rp 2000/Mangkuk, Untung Berlipat Ganda Ternyata Ini Sebabnya

Bayi Bisa ikut serta dalam Penyertaan Badan Pernyelenggara Jasa Sosial Kesehatan, Senin (26/11).
Bayi Bisa ikut serta dalam Penyertaan Badan Pernyelenggara Jasa Sosial Kesehatan, Senin (26/11). (SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN)

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

BPJS Kesehatan

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu.

Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.

BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved