Berita Palembang

Somasi Tak Diindahkan, Pengadilan Agama Palembang Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Hotel

Terkait perjanjian kredit di Bank Sumsel Babel Syariah, Pengadilan Agama Palembang melakukan sita eksekusi dua bangunan Hotel DP

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Pihak Pengadilan Agama Palembang didampingi pihak kepolisian melakukan sita eksekusi bangunan dan tanah dua hotel. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait perjanjian kredit di Bank Sumsel Babel Syariah, Pengadilan Agama Palembang melakukan sita eksekusi dua bangunan Hotel DP di dua tempat berbeda sejak, Selasa (4/12/2018) kemarin.

Dengan didampingi pihak Polresta Palembang, Polsek Sukarami, Polsek IB I, serta pihak Pengadilan Agama, kedua Hotel DP yang berlokasi di Jalan Kolonel Burlian serta Jalan Soekarno Hatta Palembang langsung dilakukan sita eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama.

Kuasa Hukum Bank Sumsel Babel, HM Antoni Toha SH MH dan Rekan menjelaskan, dengan adanya perjanjian kredit di Bank Sumsel Babel Syariah oleh seorang berinisial SS yang menurutnya belum menyelesaikan kewajiban, maka pihaknya sengaja ajukan permohonan sita eksekusi melalui Pengadilan Agama.

Atasi Banjir di Jalan Nasional Dalam Kota Palembang. P2JN Anggarkan Pembangunan & Perbaikan Drainase

Harga Gas Tinggi, PT Pusri Sulit Lakukan Revitalisasi Pabrik

Kendala Pembangunan Plaza Aldiron Cinde, Struktur Tanah Diluar Dugaan Pengelola

"Kami mengajukan permohonan sita eksekusi melalui Pengadilan Agama karena perjanjiannya itu perjanjian Syariah," ujar Antoni, Rabu (5/12/2018).

Menurut Antoni, setelah tempo yang telah ditetapkan dan diberikan surat peringatan dari bank melalui surat kuasa hukum (SKH) untuk selama tiga kali, maka pihak Bank Sumsel Babel memberikan kuasa ke kantor hukumnya dan meminta SS agar dapat memenuhi kewajibannya.

"Sudah kita somasi dua kali serta sudah kita datangi untuk ketemu orang yang bersangkutan, tetapi sampai pada saatnya respon tidak ada. Maka pada bulan September, kami mengajukan permohonan sita eksekusi melalui Pengadilan Agama," tegasnya.

Geluti Bisnis Narkoba, Dua Pemuda Warga Kepur Diamankan Petugas

Soal Pemberlakukan SIM Seumur Hidup. Begini Komentar Kasatlantas Polresta Palembang

Soal Pemberlakukan SIM Seumur Hidup. Begini Komentar Kasatlantas Polresta Palembang

Berdasarkan permohonan dan telah diteliti oleh pihak Pengadilan Agama, maka dinyatakan kelayakan untuk disita bangunan tersebut.

Masih dijelaskan Antoni, SS melalui kuasa hukumnya sebelumnya juga meminta waktu delapan hari untuk menyelesaikan kewajibannya.

Meski waktu telah diberikan, pihak SS masih belum dapat menyelesaikan kewajibannya.

SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Indosiar Pertandingan PSMS Medan vs PS TIRA (PS TNI)

Persimura vs Sriwijaya FC Kemungkinan Mengalami Perubahan Jadwal, Bakal Main di Palembang

Persimura vs Sriwijaya FC Kemungkinan Mengalami Perubahan Jadwal, Bakal Main di Palembang

"Oleh karena itu pihak Pengadilan Agama melalui Ketuanya mengatakan bahwa patut untuk dilakukan sita eksekusi. Tadi telah kita laksanakan sita eksekusi di dua tempat yang berbeda, satu di P Hotel yang berada di Jalan Kolonel Burlian, di depan taman wisata Punti Kayu, dan yang kedua P Hotel di Jalan Soekarno Hatta," jelasnya.

Ditambahkannya, meski saat ini telah dilakukan sita eksekusi, namun untuk oprasionalnya masih dapat berjalan.

Menurutnya, guna menjamin kreditur, objek tersebut tidak dapat untuk dipindah tangankan.

"Sampai pada saatnya belum juga ada etikad baik, maka objek ini akan kita lelang, begitu proses lelang telah selesai dan masih belum menyelesaikan kewajiban, maka akan kita lakukan eksekusi dan pengosongan," tuturnya.

Sejarah Kiai Marogan, Yatim Piatu Sejak Kecil Bangun Masjid & Haji di Umur 8 Tahun

Kompak Tak Hadir di Sidang Perdana,Ini Kata Pengacara Soal Kemungkinan Gading Marten & Gisella Rujuk

Fotonya Diupload Dengan Keterangan Tak Senonoh, Wanita Ini Laporkan Mantan Kekasihnya

Setelah proses sita ekselusi tersebut, pihaknya akan segere mengajukan proses lelang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved