Berita Palembang

KPU Sumsel Tetapkan 1.014 DCT, Rebutkan 75 Kursi Anggota DPRD Sumsel

Sebanyak 1014 nama telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Sumsel

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
IST
Ilustrasi caleg 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra

SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Sebanyak 1014 nama telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Kamis (20/9/2018).

Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan setelah melewati verifikasi sebanyak 1014 caleg dinyatakan lolos menjadi DCT dan dapat bertarung memperebutkan kursi anggota dewan yang terhormat.

“Kita sudah keluarkan 1014 DCT, nama-nama tersebut akan bertarung di DPRD Sumsel untuk memperebutkan 75 kursi,” kata Naafi.

Baca: Bermodal Barang Bekas, Lapas Klas II A Lahat Bekali Warga Binaan Dengan Kemampuan Membuat Kerajinan

Dari 1014 DCT, Naafi mengungkapkan nama-nama tersebut tidak ada satupun calon legislatif mantan koruptor.

Setelah ditetapkannya DCT ini nantinya akan diumumkan pada 21 hingga 23 September mendatang.

“Rinciannya 608 orang calon laki-laki dan 406 calon perempuan, dengan keterwakilan perempuan secara keseluruhan dalam partai politik adalah 40,04 persen,” ungkapnya.

Baca: Surat Lahan Kebun yang Dikelola 21 Tahun Dipalsukan, Bahuda Datangi SPKT Polda Sumsel

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengaku bahwa penetapan DCT untuk DPRD Sumsel ini tidak berbeda dengan DCS yang sebelumnya ditetapkan yakni 1014 nama untuk memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel.

Ia menjelaskan, dari 1014 nama ini tidak ada satupun caleg eks koruptor. Berbeda halnya dengan DPD RI dimana ada satu caleg eks napikor dinyatakan lolos DCT oleh KPU RI.

Baca: Tanpa Anda Sadari, 4 Jenis Makanan Yang Sering Anda Konsumsi Ini Dapat Menyebabkan Sulit Tidur

Setelah ditetapkannya DCT ini maka tiga hari kemudian dapat melakukan kampanye terhitung 23 September hingga 14 April 2019 mendatang.

“Tidak banyak yang dicoret, artinya DPT untuk Pileg dan Pilpres ini sedikit terjadi penurunan dibandingkan Pilkada serentak Juli 2018 lalu,” jelasnya.

Baca: Beberapa Guru Madrasah di Palembang Keluhkan Sistem Pemberkasan Sertifikasi

Untuk penetapan DPT sendiri, terjadi koreksi dari DPT sebelumnya ditetapkan.

Koreksi ini dilakukan karena ada pemilih yang ganda dan juga pemilih yang tidak memenuhi persyaratan yang mana jumlahnya sekitar 47 ribu DPT yang dicoret. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved