Berita Palembang
Surat Lahan Kebun yang Dikelola 21 Tahun Dipalsukan, Bahuda Datangi SPKT Polda Sumsel
Merasa ditipu dan tidak ada pembagian ganti rugi atas lahan kebun miliknya, Bahuda Mustika (48), ibu rumah tangga (IRT), mendatangi
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Merasa ditipu dan tidak ada pembagian ganti rugi atas lahan kebun miliknya, Bahuda Mustika (48), ibu rumah tangga (IRT), mendatangi SPKT Polda Sumsel, Kamis (20/9/2018).
Kepada petugas SPKT, Bahuda bersama anaknya Dian Sembara (22), melaporkan mantan kakak iparnya berinisial ISM (45). Dikarenakan lahan kebun milik Bahuda seluas 10 hektar, surat bukti kepemilikannya diduga dipalsukan oleh terlapor ISM.
Sehingga Bahuda tidak mendapatkan ganti rugi dari pihak proyek pembangunan waduk untuk pembangkit listrik. Karena lahan milik Bahuda terkena proyek pembangunan. Lahan kebun milik Bahuda berlokasi di Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.
Baca: Petugas Pemadam Kebakaran Keluhkan Sulitnya Jangkau Lokasi Karena Pengendara Jalan Tidak Mau Ngalah
"Lahan kebun itu sudah saya kelolah selama 21 tahun dan sudah banyak tanam tumbuhnya. Tapi waktu adanya ganti rugi, sepersen pun saya tidak dapat. Saya dapat kabar sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar. Memang saya sudah cerai dengan suami, tapi saya meminta hak saya," ujar Bahuda.
Diceritakan Bahuda, semenjak cerai dengan suaminya tahun 2015. Bahuda pindah ke Palembang dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sehingga lahan kebun miliknya dikelolah mantan suaminya. Namun sejak cerai, belum ada pembagian harta gono gini termasuk lahan kebun miliknya.
Baca: Beberapa Guru Madrasah di Palembang Keluhkan Sistem Pemberkasan Sertifikasi
"Mantan suami saya itu buta huruf, jadi surat bukti lahan milik saya itu diduga dipalsukan oleh mantan kakak ipar saya. Lahan itu sudah banyak tanam tumbuhnya yang merupakan keringat saya sendiri. Banyak pohon cempaka, pinang, durian, duku, kopi dan tanam tumbuh lainnya. Tapi saat ganti rugi, sepeser pun saya tidak dapat," ujar Bahuda.
Dian Sembara, anak Bahuda yang juga ikut melapor mengatakan, laporan yang dibuat bertujuan untuk meminta hak yang seharusnya milik ibunya. Dikarenakan ibunya saat ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca: Al Ghazali Pingsan Mendadak, Penyakit Ini Yang Dikhawatirkan Ahmad Dhani, Ini Penyebab dan Gejalanya
"Saya anaknya memang sudah mendapatkan jatah Rp200 juta dari bapak saya. Tapi ibu saya belum dapat jatah ganti rugi. Sejak cerai ibu saya diusir dan bekerja sebagai pembantu di Palembang. Kami melapor ini untikemknta keadilan," ujar Dian.
Sementara itu penasehat hukum Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH CGL yang juga ikut mendampingi saat melapor menjelaskan, Bahuda bersama anaknya melaporkan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemalsuan dokumen. Sehingga Bahuda tidak mendapatkan ganti rugi yang seharusnya menjadi hak Bahuda.
Baca: Penumpang LRT Palembang yang Naik dan Turun di Stasiun Dishub Masih Sepi. Ini Penyebabnya
"Intinya surat kepemilikan tanah yang dipegang Bahuda dipalsukan dan ada unsur penipuan. Sejak cerai belum ada pembagian harta dan seharusnya Bahuda mendapatkan setengah dari harta yang ada, tapi setelah ada ganti rugi belum ada pembagiannya,"ujar Bahrul.
Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Munaspin mengatakan, laporan dari pelapor Bahuda dan Dian, dinyatakan sudah diterima petugas SPKT Mapolda Sumsel dengan nomor LPB/743/IX/2018. Usai membuat laporan, pelapor pun langsung dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Laporan dari pihak pelapor sudah diterima dan sudah diarahkan untuk penyelidikannya ke penyidik Ditreskrimum," ujar Munaspin.