Berita Lahat

Dilabeli Tukang Tipu & Klaim Dirinya Difitnah, Pria di Lahat Ini Laporkan Oknum Polisi

Setelah bebas dari penjara Juli 2017 lalu, label tukang tipu di masyarakat terhadap dirinya telah melekat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Arifudin 

Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU. COM, LAHAT -- Arifudin, mantan narapidana kasus penipuan merasa tak adil ketika dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya.

Yakni kasus penggelapan surat tanah dan penggelapan uang yang saat itu berhadapan dengan salah satu perusahaan di Lahat.

Apalagi saat pengrebekan oleh oknum polisi dari Polda Sumsel ada beberapa dokumen penting yang diambil dan hingga saat ini tak tahu rimbanya.

Setelah bebas dari penjara Juli 2017 lalu, label tukang tipu di masyarakat terhadap dirinya telah melekat.

Padahal kejadian sebebarnya tak seperti itu.

Untuk itu, warga Jalan Enim Gang Melati RT2/2 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muaraenim Kota Kabupaten Muaraenim melaporkan oknum polisi berinisial Kompol S ke Propam Polda Sumsel, 27 Juli lalu.

Dijelaskannya atas kasus tersebut, keluarganya dibuly karena suami atau orang tuanya dipenjara karena dianggap melakukan penipuan.

"Jadi saya sedih. Jadi kalau ditanya kenapa saya tidak merelakan apa yang sudah terjadi. Bagaimana kalau berada di posisi saya dan keadaan keluarga saya," ungkapnya Rabu (1/8) saat ditemui di Lahat mengungsi ke rumah kerabatnya.

Lelaki yang hanya berijazah SD ini berharap kasusnya dapat diproses.

Dirinya juga berharap bahwa keadilan akan ditegakan oleh penegak hukum.

"Demi keadilan tersebut saya akan berjuang sampai kemanapun. Sakit yang saya alami sudah begitu dalam. Fitnah yang saya terima sakitnya tu sampai ke hati, "ujar tambah Kakek dua cucu ini.

Diceritakanya bahwa kasusnya berawal dari adanya sengketa lahan dengan pihak perusahaan.

Lalu Januari 2014 lalu diirnya ditangkap Kompol S, karena melakukan penggelapan surat tanah

Tak hanya itu, 35 dokumen surat tanah dengan total luas 60 hektar di kawasan air langkap, Kecamatan Merapi Timur, Lahat juga disita oleh Kompol S dan saat ini keberadaannya belum diketahui.

"Pada saat di persidangan surat tanah milik saya itu malah tidak dijadikan barang bukti. Dan sampai saat ini surat atau dokumen yang disita tersebut dikembalikan. Informasi yang saya dapat diberikan kepada perusahaan," bebernya.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan bahwa laporan telah ditindaklanjuti. 

Pihaknya akan melakukan pengecekan ke Lahat, dan pelapor akan diberikan perkembangan kasusnya.

"Senin mendatang akan kita berikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke pelapor," ujarnya.

Baca: Kasat Res Narkoba Polres OKU Juara 3 TP TKP Narkoba se-Polda Sumsel

Baca: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk Batubara di Lawang Kidul Muaraenim

Baca: LRT Palembang Mogok, PPK LRT Ungkap Penyebabnya, Benarkah Takut Hujan?

Baca: Sebelum Tewas, Korban dan Pelaku Sama-sama Penarik Becak Ini, Minum Tuak Dahulu

Baca: Bacaleg Pernah Terlibat Narkoba, Kejahatan Seksual Anak, dan Korupsi, KPUD OKUT Lakukan Ini

Baca: Uji Ketangguhan, Super Ace HT dan Xenon HD Jelajah Pasar Nusantara 2018, Lihat Keseruannya

Baca: Minimnya Sarana dan Prasarana, Aktivitas BNNK OKI Terbatas

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved