Berita Palembang

Sebelum Tewas, Korban dan Pelaku Sama-sama Penarik Becak Ini, Minum Tuak Dahulu

“Sebelum melakukan aksinya, korban dan tersangka ini lebih dulu menegak minum keras jenis tuak,"

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kapolsek IB 2, Palembang, Kompol Dwi Utono, didampingi Kanit Res Ipda Hermansyah, ketika mengelar tersangkan pembunuhan, Rabu (1/8). 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Hanya dalam waktu 3 jam, usai kejadian, buser Polsek IB II, Palembang berhasil mengungkap kasus tewasnya Muhammad Juanda (30) warga jalan KI Gede Ing Suro lorong Sawah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang yang berprofesi sebagai tukang becak ini, senin (30/7).

Aksi pembunuhan yang menewaskan Juanda (korban) terjadi di jalan Depaten Baru Pasar Sekanak Kelurahan 28 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Oleh warga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas polisi berhasil mengamankan Edi Pengkang (49) warga KI Gede Ing Suro lorong Nasir Kelurahan 28 Ilir Kecamatan IB II Palembang di rumah saudaranya Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang.

Edi Pengkang adalah rekan seprofesi korban sama-sama penarik becak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Edi  menjalani pemeriksaan di Polsek IB II. Petugas Polsek juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan becak milik korban.

Kapolsek IB II Kompol Dwi Utomo didampingi Kanit Res Hermansyah membenarkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang menewaskan Juanda (korban).

"benar kita berhasil mengamankan tersangka ED di kediaman saudaranya di Karang Anyar," Ungkap Kapolsek saat gelar perkara dan barang bukti di Polsek IB II yang juga didampingi
Kasabuag Humas AKP Andi Haryadi, rabu (1/8).

Lanjut Dwi, tertangkapnya tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan gerak cepat petugas yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Korban sempat kita bawa dengan menggunakan mobil SPK kerumah sakit AK Gani dan petugas menanyakan kepada korban siapa pelaku, kemudian pada pukul 19.05 WIB korban meninggal dunia,” katanya.

Untuk motif , sambung Kapolsek IB II ini, yang dilakukan tersangka diduga karena dendam dan selisih paham yang mengatakan kalau tersangka belum menyetorkan uang setoran becak.

“Sebelum melakukan aksinya, korban dan tersangka ini lebih dulu menegak minum keras jenis tuak, saat korban lengah tersangka langsung menusuk tubuh korban di bagian dada sebanyak 3 kali dengan sajam yang sudah disiapkannya,” ungkapnya.

“Atas ulahnya tersangak akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved