Mencuri Celengan Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Tetangganya, Pria Ini Dapat Hukuman Ini

Dua buah celengan yang beriisi uang sekitar Rp 15 juta raib digondol maling di rumahnya

Editor: Siti Olisa
kolase sripoku.com/Leni Juwita
Tersangka pelaku pembobolan rumah dan barang bukti yang berhasil diamnakan polisi. 

Menurut Kapolres, tersangka  telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah) sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Baca: DonaldTrump Diduga Akan Pecat Sarah Sanders Jubirnya Karena Alasan Ini

Baca: Desi Pulanglah Nak, Ibu Menunggumu

Baca: Cekcok Masalah Jam Istirahat Kerja, Hidung Firman Berdarah Kena Tinju

Baca: Wakapolda Sumsel Ancam Copot Jabatan Anggota Polisi yang tidak Netral pada Pilkada Serentak

Baca: Datang ke OKI dan Lakukan Panen Raya, Pendi Gading Bawa Kabar Gembira Ada Ganti Rugi

Baca: Pastikan Pilkada di Muara Enim Aman, Wakapolda Sumsel Datang Langsung Ini Yang Dilakukan

Baca: Pastikan Pilkada di Muara Enim Aman, Wakapolda Sumsel Datang Langsung Ini Yang Dilakukan

Baca: Kedua Orang Tuanya Bercerai, Putra Ahok, Nicholas Sean Ambil Peran Sebagai Ayah Untuk Adiknya

Baca: Tak Hanya Buah, Ini 8 Manfaat Akar Pepaya untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya, Terakhir Untuk Pria

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved