Mencuri Celengan Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Tetangganya, Pria Ini Dapat Hukuman Ini
Dua buah celengan yang beriisi uang sekitar Rp 15 juta raib digondol maling di rumahnya
Menurut Kapolres, tersangka telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah) sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Baca: DonaldTrump Diduga Akan Pecat Sarah Sanders Jubirnya Karena Alasan Ini
Baca: Desi Pulanglah Nak, Ibu Menunggumu
Baca: Cekcok Masalah Jam Istirahat Kerja, Hidung Firman Berdarah Kena Tinju
Baca: Wakapolda Sumsel Ancam Copot Jabatan Anggota Polisi yang tidak Netral pada Pilkada Serentak
Baca: Datang ke OKI dan Lakukan Panen Raya, Pendi Gading Bawa Kabar Gembira Ada Ganti Rugi
Baca: Pastikan Pilkada di Muara Enim Aman, Wakapolda Sumsel Datang Langsung Ini Yang Dilakukan
Baca: Pastikan Pilkada di Muara Enim Aman, Wakapolda Sumsel Datang Langsung Ini Yang Dilakukan
Baca: Kedua Orang Tuanya Bercerai, Putra Ahok, Nicholas Sean Ambil Peran Sebagai Ayah Untuk Adiknya
Baca: Tak Hanya Buah, Ini 8 Manfaat Akar Pepaya untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya, Terakhir Untuk Pria