Mencuri Celengan Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Tetangganya, Pria Ini Dapat Hukuman Ini

Dua buah celengan yang beriisi uang sekitar Rp 15 juta raib digondol maling di rumahnya

Editor: Siti Olisa
kolase sripoku.com/Leni Juwita
Tersangka pelaku pembobolan rumah dan barang bukti yang berhasil diamnakan polisi. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Hendra Saputra bin Hengki Irawan (34) tahun mengalami nasib sial.

Dua buah celengan yang beriisi uang sekitar Rp 15 juta raib digondol maling di rumahnya yang beralamat  di Jalan Urip Sumoharjo Lorong  Pujamer Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian SKom yang dikonfirmasi Selasa (27/6/2018) membenarkan pihakanya sudah mengamankan pelaku.

Tersangka atas nama  Samsul Bahri (32)  yang juga masih tetangga dengan rumah korban.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Kamis (14/6/2018) pukul 14.00  di rumah korban.

Pada saat kejadian,  korban pergi berangkat kerja ke toko, kemudian sekira pukul 14.20 korban mendapat telpon dari tetangganya yang bernama Dea menginformasikan bahwa rumah korban telah di masukin pencuri.

Mendapat informasi itu  korban langsung pulang dan mengecek kondisi rumahnya, saat tiba korban mendapati  bahwa  pintu rumahnya sudah rusak.

Setelah diperiksa kedalam rumah ternyata ada beberapa barang-barang hilang termasuk celengan berisi uang  tunai sekitar Rp 15 juta .

Menurut Kapolres OKU, pelaku diamankan pada hari Senin (25/6/2018) sekitar pukul 12.00 siang setelah membuka rekaman CCTV dirumah korban.

Dihadapan polisi pemeriksanya, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua buah celengan.

Setelah uangnya diambil, celengan tersebut di buang di tempat sampah tebing di kawasan Kelurahan Sukaraya.

Tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu gembok depan dengan menggunakan obeng.

Barang bukti yang diamankan polisi, satu buah jaket warna coklat, satu buah celengan plastik warna merah.

Satu buah celengan kaleng warna ungu gambar Frozen, satu buah Atm Bank BCA atas nama Samsul Bahri, satu buah KTP atas nama Samsul Bahri, satu unit Bentor BG 6238 FAC, satu buah pukul besi, satu buah Hp Nokia Senter, uang sebesar Rp 3,5 juta.

Menurut Kapolres, tersangka  telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (bongkar rumah) sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Baca: DonaldTrump Diduga Akan Pecat Sarah Sanders Jubirnya Karena Alasan Ini

Baca: Desi Pulanglah Nak, Ibu Menunggumu

Baca: Cekcok Masalah Jam Istirahat Kerja, Hidung Firman Berdarah Kena Tinju

Baca: Wakapolda Sumsel Ancam Copot Jabatan Anggota Polisi yang tidak Netral pada Pilkada Serentak

Baca: Datang ke OKI dan Lakukan Panen Raya, Pendi Gading Bawa Kabar Gembira Ada Ganti Rugi

Baca: Pastikan Pilkada di Muara Enim Aman, Wakapolda Sumsel Datang Langsung Ini Yang Dilakukan

Baca: Pastikan Pilkada di Muara Enim Aman, Wakapolda Sumsel Datang Langsung Ini Yang Dilakukan

Baca: Kedua Orang Tuanya Bercerai, Putra Ahok, Nicholas Sean Ambil Peran Sebagai Ayah Untuk Adiknya

Baca: Tak Hanya Buah, Ini 8 Manfaat Akar Pepaya untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya, Terakhir Untuk Pria

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved