Integritas KPU dan Bawaslu

Integritas Komisioner Penyelenggara Sukses Tidaknya Pemilu

Pemilihan umum merupakan peristiwa politik yang sangat penting dan trategis di negara demokrasi. Sebab, jadi penentu proses pergantian pejabat

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKU.COM/DERYARDLI
Joko Siswanto 

Perilaku tidak netral komisioner jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Roh, nyawa atau harkat martabat, kunci kehidupan serta semangat juang penyelenggara pemilu itu terletak kepada kemandirian dan netralitas.

Manakala komisisoner penyelenggara pemilu sudah terkontaminasi oleh virus kepentingan politik peserta pemilu sehingga memihak, hancurlah proses pemilu karena kepercayaan publik pun hilang, kualitas demokrasi pun menjadi buruk.

Sikap tidak netral atau keterpihakan bisa disebabkan oleh berbagai motif tertentu.

Bisa diduga, motif utama biasanya adalah berhubungan dengan ekonomi (politik uang). KPU yang mempunyai wewenang cukup besar bisa disalahgunakan.

Misalnya, KPU kabupaten/kota mempunyai wewenang melakukan verifikasi faktual terhadap parpol untuk melihat bisa tidaknya suatu parpol memenuhi syarat mengikuti pemilu, maka parpol dan komisioner KPU bisa bermain mata agar lolos dari verifikasi faktual dengan memberi atau memenuhi permintaan sesuatu kepada komisioner KPU.

Dan banyak lagi peluang perilaku pelanggaran yang bisa dilakukan komisisoner untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi secara finansial.

Selain motif ekonomi, keterpihakan bisa dikarenakan motif politik.

Misalnya, komisioner merasa mempunyai kesamaan ideologi atau simpatisan atau berasal dari organisasi massa yang berafilisasi pada parpol tertentu, maka kondisi seperti ini menjadikan komisioner mempunyai potensi kehilangan netralitasnya.

Selain itu, keterpihakan muncul dalam diri komisioner karena merasa hutang budi dengan pihak-pihak tertentu (tokoh parpol, kepala daerah, orang besar lainnya, dan lain-lain) yang telah membantu dan memuluskan jalan bisa terpilih menjadi komisioner penyelenggara pemilu.

Akibat hutang budi demikian itu, maka jika pemberi budi maju sebagai caleg atau ikut pilkada dan sebagainya akan sulit bagi komisisoner penyelenggara pemilu tersebut untuk tidak memihak si pemberi budi baik tersebut.

Keterpihakan atau tidak netralnya komisioner bisa juga karena tekanan politik dari pihak tertentu, bisa penguasa atau orang kuat lainnya.

Pilkada selama ini, pada umumnya calon yang petahana selalu bisa unggul. Ada kemungkinan keterpihakan penyelenggara pemilu mendapat tekanan dari petahana.

Ratusan warga melakukan pelipatan kertas suara Pilpres 2014 di KPU Kota Palembang, Rabu (25/6/2014). Mereka menerima honor Rp 100 per kertas. Satu kotak berisikan 4.000 lembar kertas suara. Sementara jumlah kotak sebanyak 296 kotak. KPU menargetkan tiga hari selesai.
Ratusan warga melakukan pelipatan kertas suara Pilpres 2014 di KPU Kota Palembang, Rabu (25/6/2014). Mereka menerima honor Rp 100 per kertas. Satu kotak berisikan 4.000 lembar kertas suara. Sementara jumlah kotak sebanyak 296 kotak. KPU menargetkan tiga hari selesai. (SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT)

Misalnya, KPU kabupaten/kota sudah mendapat banyak fasilitas dari kepala daerah dan hubungan dinas maupun pribadi dengan kepala daerah sudah akrab, ketika kepala daerah tersebut maju lagi sebagai petahana kemudian yang bersangkutan meminta KPU kabupaten/kota untuk membantu apalagi
dengan tekanan, maka komisioner akan berat dan takut untuk tidak memihak petahana.

Berdasarkan uraian di atas, jika komisioner tidak mempunyai integritas tinggi dalam menghadapi pihak-pihak yang ingin meraih kemenangan dengan cara yang tidak fair tersebut, maka bisa dipastikan komisioner penyelenggara pemilu akan terseret dalam arus pusaran pelanggaran etik dan hukum.

Untuk itu, agar ke depan tidak banyak lagi dan bahkan harapannya tidak ada lagi komisioner penyelenggara pemilu yang terseret pelanggaran etik dan hukum perlu dilakukan tindakan antisipasi atau pencegahan sejak dini.
Misalnya dalam perekrutan komisioner KPU; Pertama, dalam proses rekrutmen tim seleksi komisioner perlu dibenahi.

Halaman
1234
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved