Integritas KPU dan Bawaslu
Integritas Komisioner Penyelenggara Sukses Tidaknya Pemilu
Pemilihan umum merupakan peristiwa politik yang sangat penting dan trategis di negara demokrasi. Sebab, jadi penentu proses pergantian pejabat
Integritas Komisioner Penyelenggara Sukses Tidaknya Pemilu
Oleh: Joko Siswanto
Dosen FISIP UNSRI/Rektor Unitas Plg/Mantan Anggota KPU Sumsel
Pemilihan umum (Pileg, Pilpres, Pilkada) merupakan peristiwa politik yang sangat penting dan trategis di negara demokrasi.
Sebab, peristiwa tersebut menjadi sarana penentu proses pergantian pejabat publik secara konstitusional.
Oleh karena itu, pemilu harus diselenggarakan dengan mengikuti dan menaati asas-asas pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam UU pemilu yakni: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.
Pihak yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam proses pemilu adalah badan penyelengaara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).
KPU dan Banwaslu adalah lembaga mandiri dan netral yang bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Agar KPU dan Banwaslu benar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada asas-asas pemilu, maka komisioner KPU dan Banwaslu harus dipilih pribadi-pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 85 UU penyelenggara Pemilu.
Salah satu persyaratan yang harus dimiliki komisioner KPU dan Banwaslu adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Dengan pribadi yang berintegritas, jujur dan adil diharapkan bisa mewujudkan KPU dan Banwaslu yang profesional, proporsional, netral, mandiri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, harapan besar dan mulia tersebut tidak selalu bisa terwujud dengan baik.
Berdasarkan fakta di lapangan, banyak komisioner penyelenggara pemilu yang terkena sanksi baik peringatan sampai dengan pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DK-PP) RI.
Selama tahun 2012-2017 DKPP RI telah memberhentikan pejabat penyelenggara pemilu sebanyak 459 orang.
Dari 459 orang penyelenggara pemilu itu, 36 orang telah diberhentikan sementara, 412 orang diberhentikan tetap, dan 11 orang diberhentikan dari jabatan ketua (detikNews, Rabu 07 Juni 2017, 21:58 WIB).
Di tahun 2018 ini, sampai pertengahan bulan April DKPP, telah memutusan 60 pengaduan masyarakat akibat pelanggaran komisisoner penyelenggara pemilu (dkpp.go.id).