Simpang Siur PAW Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Bakal Jadi 'Bola Panas'

Dinilai telah melanggar aturan tata tertib dengan tidak masuk kerja selama enam bulan berturut-turut dan tersandung permasalahan hukum

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Basri M Zahri. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Beri Supriyadi

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Dinilai telah melanggar aturan tata tertib dengan tidak masuk kerja selama enam bulan berturut-turut dan tersandung permasalahan hukum, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) resmi memberhentikan Drs H Ahmad Yani MM dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat DPRD Kabupaten OI periode 2014-2019.

Namun pihak partai melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golkar Kabupaten OI belum bisa merekomendasikan ke DPD partai Golkar Provinsi mengenai nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Drs H Ahmad Yani MM yang sempat menduduki kursi pimpinan tertinggi lembaga DPRD Kabupaten OI tersebut.

Baca: Ormas dan LSM di Muaraenim Ikuti Pelatihan Dianggap Penting, Ini Penyebabnya 

Alasannya, pada 5 April 2018 lalu nama Helmy yang calon kuat PAW Ahmad Yani dari suara terbanyak kedua setelah Ahmad Yani yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pemulutan dinilai cacat hukum bila direkomendasikan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten OI untuk menduduki kursi yang ditinggalkan oleh politisi partai Golkar tersebut.

Karena nama Helmy sudah tidak lagi menjadi pengurus partai Golkar lantaran telah dipecat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai berlogo pohon beringin itu.

Oleh sebab itu, pihak DPD partai Golkar Kabupaten OI belum berani memberikan sikap.

Baca: Meski Dijadikan Kampanye Hitam di Dunia, GAPKI Sumsel Tetap Optimis Industri Kelapa Sawit Tetap Baik

"Kita belum bisa memberikan rekomendasi nama yang bakal menjadi PAW saudara Ahmad Yani. Karena muncul surat sanggahan dari Rosyidah yang masuk ke kantor DPD Partai Golkar Kabupaten OI.

Dalam surat tersebut, bahwasannya saudara Helmy telah dipecat dari kepengurusan partai Golkar," ujar Plt Sekretaris DPD partai Golkar Kabupaten OI, Basrie M Zahri, Senin (16/4).

Baca: Perbaikan Empat Ruas Jalan Seputaran Jakabaring Ditarget Tuntas Juni Nanti

Dijelaskan Basri, saudara Rosyidah merupakan kader partai Golkar yang pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu memperoleh suara terbanyak ketiga setelah Ahmad Yani dan Helmy dari Dapil Pemulutan.

Sementara, Plt Sekretaris DPD partai Golkar Kabupaten OI mengakui bila saudara Helmy telah dipecat dan mengundurkan diri dari kepengurusan partai Golkar Kabupaten OI.

Baca: Harga Karet di OKU Timur Kembali Anjlok, Petani Sampai Tanam Ubi Racun di Kebun

Sedangkan, saat ini, saudara Helmy telah bergabung dengan partai Berkarya. Saat disinggung apakah permasalahan ini nantinya bakal menjadi 'bola panas' mengingat kedua belah pihak antara Helmy dan Rosyidah sama-sama menghendaki kursi empuk wakil rakyat.
Basri M Zahri enggan berkomentar.

Baca: Kurangi Genangan Air Pemkot Keruk Sungai Buah

"Saya tidak tahu. Namun yang jelas kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari DPD partai Golkar Provinsi Sumsel, dalam hal ini menunggu keputusan dari bapak Ir H Alex Noerdin SH selaku ketua DPD Partai Golkar Sumsel," kata Basri.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved