Buya Menjawab
Meninggalkan Shalat Fardhu, Wajib di Qadha atau Bertaubat?
saya banyak meninggalkan sholat ketika masih bujang dulu. Ada yang menyatakan wajib di qadha, dan ada pula yang memberikan penjelasan
Tatacara Mengqadha sholat yang tertinggal.
Menurut Ulama Hanabilah; Menjaga tertib sholat-sholat yang ditinggalkan, baik banyak maupun sedikit hukumnya wajib jika waktunya cukup untuk mengqadha sholat yang tertinggal. Apabila waktunya sempit, maka gugurlah kewajiban tertib tsb. Jika seseorang shalat ashar sebelum mengqadha shalat yang ditinggalkannya, maka tidak sah mendahulukan shalat Ashar di tempat shalat Zuhur. Jika dia mengingat sholat yang pertama yang ditinggalkannya di tengah –tengah pelaksanaan shalat yang kedua, maka shalat yang kedua batal. Dalil wajib tertib adalah hadits tentang Rasulullah Saw. mengqadha sholat pada waktu Perang Khandaq.
Menurut ulama Syafi'iyah; Disunnahkan mengqadha sholat yang tertinggal secara tertib dengan mendahulukannya sebelum melaksanakan sholat adaa' , selama waktunya masih panjang. Sebagaimana telah dilakukan Nabi ketika Perang Khandaq. Dan juga agar keluar dari perbedaan pendapat, maka menertibkan qadha sholat yang tertinggal dan mendahulukannya dari sholat adaa' disyaratkan dengan dua syarat sebagai berikut;
1.Tidak takut keluarnya waktu sholat adaa' dengan tidak bisa mengerjakan satu raka'at pada waktunya.
2.Tidak mengingat shalat yang tertinggal ketika hendak mengerjakan sholat adaa'.
Jika dia mengingatnya ketika telah memulai sholat adaa', maka wajib menyempurnakannya baik waktunya masih luas maupun sempit.
Jika dia mendahulukan sholat qadha karena mengira waktu sholat masih luas, namun ternyata waktunya sempit dan tidak cukup untuk melakukan sholat adaa' , maka wajib menghentikan sholat qadhanya agar sholat adaa' tidak menjadi sholat qadha. Namun sebaiknay menjadikann sholat tsb. Sebagai sholat sunnah setelah melaksanakannya dua raka'at. Jika dia khawatir tidak bisa melaksanakan sholat adaa' dengan berjama'ah, maka afdhalnya adalah menertibkannya, karena adanya perbedaan akan kewajibannya.
Adapun menertibkan dua sholat adaa' yang dijamak taqdim hukumnya wajib, hukumnya sunnah. Bagi seseorang yang meninggalkan sholat fardhu dengan jumlah yang banyak, wajib mengqadhanya, sampai pada keyakinan bahwa dia tidak memiliki tanggungan shalat lagi. Namun tidak wajib menentukan waktu, hanya cukup dengan menentukan jenid sholatnya seperti zuhur atau ashar. (Mughnil Muhtaaj,Vol.I,hlm.127)
Menurut Ulama Maliki, Syafi'i dan Hambali; boleh hukumnya mengqadha sholat yang ditinggalkan pada semua waktu, baik waktu yang dilarang atau tidak. Imam Ali meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: "Siapa saja yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah mengqadhanya ketika dia mengingatnya." (HR.Mttafaq alaih) yang artinya: "Seseorang yang tidak melaksanakan sholat hingga habis waktunya itu dianggap ceroboh dan lalai, jika memang dia dalam keadaan jaga (tidak tidur). Dan siap saja yang melakukan hal tersebut, hendaklah mengqadhanya ketika mengingatnya." (HR.Muttafaq alaih)
Jika seseorang sedang sholat Subuh bersamaan dengan terbitnya matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan shalatnya. Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, jika seseorang telah mengerjakan satu raka'at sholat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sempurnalah sholatnya. Dan jika dia mengerjakan satu sujud sholat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka sempurnalah sholatnya." (HR.Muttafaq alaih)
Mengqadha sholat Sunnat
Jika seseorang tidak sempat melakukan sholat sunnat pada waktu yang sudah ditentukan, maka menurut pendapat yang azhar (lebih dibenarkan) disunnatkan untuk mengqadhanya (Mughnil Muhtaaj,Vol.I,hlm. 224) sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: "Siapa saja yang meninggalkan sholat sunnah, baik karena ketiduran maupun maupun lupa maka lakukanlah sholat tersebut ketika ingat."Rasul saw. sendiri pernah mengqadha sholat sunnat qabliyah subuh yang tidak sempat dilakukan karena ketiduran ketika dalam perjalanan sampai di suatu lembah.(HR.Abu Dawud dan sanadnya shahih.Hadits ini juga terdapat dalam shahih Muslim)
Imam Ahmad memilih waktu untuk mengqadha sholat qabliyah Subuh pada waktu sholat Dhuha sebagaimana pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Akan tetapi ia menambahkan, "jika langsung diqadha setelah sholat subuh juga tidak apa-apa."
Mengqadha sholat-sholat sunnat rawatib setelah Ashar hukumnya boleh. Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan bahwa Rasulullah Saw. mengqadha sholat sunnat tersebut sebelum Ashar, namun dalam riwayat Aisyah disebutkan setelah Ashar. Mengikuti perbuatan Rasul hukumnya lebih kuat daripada larangan shalat setelah Ashar.
Dalam kitab Kasyaaful Qinaa' disebutkan, "Semua sholat sunnat rawatib boleh di qadha karena dianalogikan dengan sholat sunnat qabliyah Subuh dan Ashar. Rasulullah Saw. sendiri mengqadha sebagian sholat-sholat tersebut, dan ini bisa dijadikan analogi untuk sholat sunnat yang lainnya sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah". (Zuhaili, al-Fiqhul Islam wa adillatuh, Vol.II, hlm.226)
Demikianlah penjelasan atas pertanyaan ananda.
Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost