Breaking News

Buya Menjawab

Meninggalkan Shalat Fardhu, Wajib di Qadha atau Bertaubat?

saya banyak meninggalkan sholat ketika masih bujang dulu. Ada yang menyatakan wajib di qadha, dan ada pula yang memberikan penjelasan

Editor: Bedjo
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Assalamulikum.Wr.Wb.
BUYA, saya banyak meninggalkan sholat ketika masih bujang dulu. Ada yang menyatakan wajib di qadha, dan ada pula yang memberikan penjelasan bertaubat saja. Mana pendapat yang baik di perhatikan buya. Mohon penjelasan. Terimakasih.
08127171xxxx

Berita Lainnya:  Mengqadha Shalat yang Tertinggal

Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA dalam syariat Islam, apabila sudah baligh; bagi laki-laki bermimpi bersetubuh dan bagi perempuan mulai menstruasi, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat fardhu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Maka Rasulullah Saw. membimbing orang tua supaya sejak usia 7 tahun diperintah/diajak anaknya sholat, dan ketika usia 10 tahun anak tersebut bandel tidak mau sholat boleh di pukul (pendidikan) yang tidak membuat anak tersebut cidra.

Sholat yang afdhal di awal waktu, apabila tidak sholat pada waktunya, bukan disebakan tertidur atau lupa, maka di nila ceroboh atau lalai dan diwajibkan qadha (melakukan sholat diluar waktunya).

Mengqadha Shalat yang Tertinggal;
Yang dimaksud dengan adaa' melaksanakan kewajiban pada waktunya, dengan hanya bertakbiratul ikhram sudah terhitung adaa' menurut madzhab Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Maliki dapat terhitung adaa' apabila dapat melakukan satu raka'at sholat.

Waktu sholat ada tiga; yaitu waktu afdhal di awal waktu, waktu ikhtiar memilih waktu selain awal karena ada hajat, waktu makruh yaitu sudah hampir habis waktunya, ketika hanya dapat memperoleh satu raka'at saja dari sholat Dzuhur umpamanya, sedangkan tiga raka'atnya sudah masuk waktu sholat berikutnya, maka masih terhitung sholat tersebut adaa'.

Qadha adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan, atau mengerjakan sholat setelah habis waktunya.(Ad-Darul Mukhtaar,Vol.I,hlm.676-679)

Adapun yang dimaksud dengan i'aadah mengerjakan seperti kewajiban pada waktunya, karena adanya ketidak lengkapan bukan karena kerusakan. Artinya mengulagi shalat yang tadinya sudah dilaksanakan pada waktunya , tetapi kurang sempurna (lengkap) karena shalatnya di atas kendaraan yang tidak menghadap Kiblat, dan posisi duduk yang rukuk dan sujudnya tidak sesempurnn apabila di laksanakan bukan di atas kendaraan yang sedang bergerak dalam perjalanan.

Sebagai seorang Muslim berkeinginan untuk melaksanakan shalat pada waktunya dan di awal untuk memperoleh kebaikan yang optimal dari ibadah yang dikerjakan. Hukumnya berdosa menta'khirkan shalat sampai keluar dari batas waktu yang telah ditentukan tanpa udzur. Allah Swt. Dalam surah an-Nisaa':103 menyatakan yang artinya, "...Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." Ian-Nisaa':103)

Mengakhirkan shalat tanpa udzur syar'i merupakan dosa besar yang tidak bisa diganti dengan mengqadha saja, tetapi harus dengan bertaubat atau melakukan ibadah haji setelah mengqadhanya. Apabila mengakhirkan sholat karena udzur syar'i, maka tidak berdosa (HR.at-Tirmidzi, an-Nasaa'i dan Ahmad, Nasbur Raayah, Vol.II,hlm.164-166). Yang termasuk udzur syar'i, sebagaimana Rasul Saw. saat Perang Khandaq. Ibnu Mas'ud berkata;" Pada Perang Khandaq, orang-orang musyrik menyibukkan Rasulullah Saw. dari empat sholat sampai larut malam. Lantas beliau menyuruh Bilal mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu Rasulullah Saw. mengimami shalat dzuhur, lalu berdiri kembali mengimami shalat Ashar, lalu berdiri mengimami sholat Maghrib, lalu berdiri mengimami sholat Isyak." Sholat Isyak maih di dalam waktunya.

Siapa saja yang tersibukkan dengan kewajibannya, maka hal itu tidak menggugurkan kewajiban sholatnya kecuali melaksanakannya baik adaa' maupun qadha, karena riwayat Ibnu Abbas ra.Rasulullah Saw. bersabda: "Dan hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi". (HR.Bukhari dan an-Nasaa'i)

Siapapun yang yang berkewajiban melaksanakan sholat lalu meninggalkannya sampai keluar dari dari batas waktunya, maka ia wajib mengqadhanya dan berdosa meninggalkannya dengan sengaja. (al-Muhadzdzab,Vol.I,hlm.54)

Wajib mengqadhai shalat yang tertinggal karena Rasulullah Saw bersabda:"Ketika kalian tertidur atau lupa menunaikan sholat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman,...dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku." (Thaahaa:14-HR.Muslim)

Tidaklah berdosa orang yang mengakhirkan sholat karena udzur, seperti tertidur atau lupa berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata," Para sahabat mengadukan kepada Rasulullah Saw. perihal melalaikan sholat karena ketiduran. Beliau menjawab, yang artinya: "Tidur bukanlah termasuk gegabah. Yang dinamakan gegabah itu ketika sedang terjaga. Jika salah satu dari kalian lupa atau tertidur, maka hendaklah ia melakukannya ketika mengingatnya."(HR.an_Nasaa'i)

Disunnatkan mengqadha sholat dengan berjama'ah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullh saw ketika Perang Khandaq. Tidak makruh hukumnya mengqadha sholat sunnat rawatib sebelum melaksanakan qadha sholat fardhu, dan disunnatkan mengqadha shalat sunnat fajar (qabiyah subuh) sebelum mengqadha sholat fardhu sebagaimana Rasulullah Saw. menurut hadits dari Abu Hurairah ra. Ia berkata:"Kami tidur bersama Rasulullah Saw., lalu kami kesiangan hingga terbitnya matahari. Lalu Rasulullah mengatakan; "Bawa tunggangan kalian meninggalkan tempat ini, karena ini adalah tempat tinggal setan."Abu Hurairah berkata;" Lantas kami melaksanakannya, dan setelah itu kami berwudhu. Rasulullah Saw. shalat dua raka'at (qabliyah subuh) dan mengimami sholat Subuh.(HR.Muttafaq alaih)

Tatacara Mengqadha sholat yang tertinggal.
Menurut Ulama Hanabilah; Menjaga tertib sholat-sholat yang ditinggalkan, baik banyak maupun sedikit hukumnya wajib jika waktunya cukup untuk mengqadha sholat yang tertinggal. Apabila waktunya sempit, maka gugurlah kewajiban tertib tsb. Jika seseorang shalat ashar sebelum mengqadha shalat yang ditinggalkannya, maka tidak sah mendahulukan shalat Ashar di tempat shalat Zuhur. Jika dia mengingat sholat yang pertama yang ditinggalkannya di tengah –tengah pelaksanaan shalat yang kedua, maka shalat yang kedua batal. Dalil wajib tertib adalah hadits tentang Rasulullah Saw. mengqadha sholat pada waktu Perang Khandaq.

Menurut ulama Syafi'iyah; Disunnahkan mengqadha sholat yang tertinggal secara tertib dengan mendahulukannya sebelum melaksanakan sholat adaa' , selama waktunya masih panjang. Sebagaimana telah dilakukan Nabi ketika Perang Khandaq. Dan juga agar keluar dari perbedaan pendapat, maka menertibkan qadha sholat yang tertinggal dan mendahulukannya dari sholat adaa' disyaratkan dengan dua syarat sebagai berikut;

1.Tidak takut keluarnya waktu sholat adaa' dengan tidak bisa mengerjakan satu raka'at pada waktunya.

2.Tidak mengingat shalat yang tertinggal ketika hendak mengerjakan sholat adaa'.

Jika dia mengingatnya ketika telah memulai sholat adaa', maka wajib menyempurnakannya baik waktunya masih luas maupun sempit.

Jika dia mendahulukan sholat qadha karena mengira waktu sholat masih luas, namun ternyata waktunya sempit dan tidak cukup untuk melakukan sholat adaa' , maka wajib menghentikan sholat qadhanya agar sholat adaa' tidak menjadi sholat qadha. Namun sebaiknay menjadikann sholat tsb. Sebagai sholat sunnah setelah melaksanakannya dua raka'at. Jika dia khawatir tidak bisa melaksanakan sholat adaa' dengan berjama'ah, maka afdhalnya adalah menertibkannya, karena adanya perbedaan akan kewajibannya.

Adapun menertibkan dua sholat adaa' yang dijamak taqdim hukumnya wajib, hukumnya sunnah. Bagi seseorang yang meninggalkan sholat fardhu dengan jumlah yang banyak, wajib mengqadhanya, sampai pada keyakinan bahwa dia tidak memiliki tanggungan shalat lagi. Namun tidak wajib menentukan waktu, hanya cukup dengan menentukan jenid sholatnya seperti zuhur atau ashar. (Mughnil Muhtaaj,Vol.I,hlm.127)

Menurut Ulama Maliki, Syafi'i dan Hambali; boleh hukumnya mengqadha sholat yang ditinggalkan pada semua waktu, baik waktu yang dilarang atau tidak. Imam Ali meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda yang artinya: "Siapa saja yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah mengqadhanya ketika dia mengingatnya." (HR.Mttafaq alaih) yang artinya: "Seseorang yang tidak melaksanakan sholat hingga habis waktunya itu dianggap ceroboh dan lalai, jika memang dia dalam keadaan jaga (tidak tidur). Dan siap saja yang melakukan hal tersebut, hendaklah mengqadhanya ketika mengingatnya." (HR.Muttafaq alaih)

Jika seseorang sedang sholat Subuh bersamaan dengan terbitnya matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan shalatnya. Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, jika seseorang telah mengerjakan satu raka'at sholat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sempurnalah sholatnya. Dan jika dia mengerjakan satu sujud sholat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka sempurnalah sholatnya." (HR.Muttafaq alaih)

Mengqadha sholat Sunnat
Jika seseorang tidak sempat melakukan sholat sunnat pada waktu yang sudah ditentukan, maka menurut pendapat yang azhar (lebih dibenarkan) disunnatkan untuk mengqadhanya (Mughnil Muhtaaj,Vol.I,hlm. 224) sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda: "Siapa saja yang meninggalkan sholat sunnah, baik karena ketiduran maupun maupun lupa maka lakukanlah sholat tersebut ketika ingat."Rasul saw. sendiri pernah mengqadha sholat sunnat qabliyah subuh yang tidak sempat dilakukan karena ketiduran ketika dalam perjalanan sampai di suatu lembah.(HR.Abu Dawud dan sanadnya shahih.Hadits ini juga terdapat dalam shahih Muslim)

Imam Ahmad memilih waktu untuk mengqadha sholat qabliyah Subuh pada waktu sholat Dhuha sebagaimana pendapat Hanafiyah dan Malikiyah. Akan tetapi ia menambahkan, "jika langsung diqadha setelah sholat subuh juga tidak apa-apa."

Mengqadha sholat-sholat sunnat rawatib setelah Ashar hukumnya boleh. Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan bahwa Rasulullah Saw. mengqadha sholat sunnat tersebut sebelum Ashar, namun dalam riwayat Aisyah disebutkan setelah Ashar. Mengikuti perbuatan Rasul hukumnya lebih kuat daripada larangan shalat setelah Ashar.

Dalam kitab Kasyaaful Qinaa' disebutkan, "Semua sholat sunnat rawatib boleh di qadha karena dianalogikan dengan sholat sunnat qabliyah Subuh dan Ashar. Rasulullah Saw. sendiri mengqadha sebagian sholat-sholat tersebut, dan ini bisa dijadikan analogi untuk sholat sunnat yang lainnya sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah". (Zuhaili, al-Fiqhul Islam wa adillatuh, Vol.II, hlm.226)

Demikianlah penjelasan atas pertanyaan ananda.

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved