Buya Menjawab

Mengqadha Shalat yang Tertinggal

apakah sholat yang tidak dilakukan ketika masih muda dulu wajib di qadha? Bagaimana caranya buya, mohon jawaban. Terimakasih. 0812 780 xxxx

Editor: Bedjo
MAJELIS AHBABURROSUL
Ilustrasi, Shalat dalam kendaraan. 

SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA, apakah sholat yang tidak dilakukan ketika masih muda dulu wajib di qadha? Bagaimana caranya buya, mohon jawaban.
Terimakasih. 0812 780 xxxx

Berita Lainnya: Menjamak dan Mengqashar Sholat
Jawab:
YANG dimaksud dengan adaa' melaksanakan kewajiban pada waktunya, dengan hanya bertakbiratul ikhram sudah terhitung adaa' menurut madzhab Hanafi dan Hamabali, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Maliki dapat terhitung adaa' apabila dapat melakukan satu raka'at shalat.

Waktu sholat ada tiga; yaitu waktu afdhal di awal waktu, waktu ikhtiar memilih waktu selain awal karena ada hajat, waktu makruh yaitu sudah hampir habis waktunya, ketika hanya dapat memperoleh satu raka'at saja dari shalat Dzuhur umpamanya, sedangkan tiga raka'atnya sudah masuk waktu shalat berikutnya, maka masih terhitung shalat tersebut adaa'.

Qadha adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan, atau mengerjakan shalat setelah habis waktunya.(Ad-Darul Mukhtaar,Vol.I,hlm.676-679).

Adapun yang dimaksud dengan i'aadah mengerjakan seperti kewajiban pada waktunya, karena adanya ketidak lengkapan bukan karena kerusakan. Artinya mengulangi shalat yang tadinya sudah dilaksanakan pada waktunya, tetapi kurang sempurna (lengkap) karena shalatnya di atas kendaraan yang tidak menghadap Kiblat, dan posisi duduk yang rukuk dan sujudnya tidak sesempurna apabila dilaksanakan bukan di atas kendaraan yang sedang bergerak dalam perjalanan.

Sebagai seorang Muslim berkeinginan untuk melaksanakan shalat pada waktunya dan di awal untuk memperoleh kebaikan yang optimal dari iabadah yang dikerjakan. Hukumnya berdosa menta'khirkan shalat sampai keluar dari batas waktu yang telah ditentukan tanpa udzur. Allah Swt. Dalam surah an-Nisaa':103 menyatakan: "...Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (an-Nisaa': 103).

Mengakhirkan shalat tanpa udzur syar'i merupakan dosa besar yang tidak bisa diganti dengan mengqadha saja, tetapi harus dengan bertaubat atau melakukan ibadah haji setelah mengqadhanya. Apabila mengakhirkan sholat karena udzur syar'i, maka tidak berdosa (HR.at-Tirmidzi, an-Nasaa'i dan Ahmad, Nasbur Raayah, Vol.II,hlm.164-166). Yang termasuk udzur syar'i, sebagaimana Rasul Saw. saat Perang Khandaq. Ibnu Mas'ud berkata; "Pada Perang Khandaq, orang-orang musyrik menyibukkan Rasulullah Saw. dari empat sholat sampai larut malam. Lantas beliau menyuruh Bilal menumandangkan adzan dan iqamat, lalu Rasulullah Saw. mengimami shalat dzuhur, lalu berdiri kembali mengimami shalat Ashar, lalu berdiri mengimami sholat Maghrib, lalu berdiri mengimami sholat Isyak." Sholat Isyak maih di dalam waktunya.

Siapa saja yang tersibukkan dengan kewajibannya, maka hal itu tidak menggugurkan kewajiban sholatnya kecuali melaksanakannya baik adaa' maupun qadha, karena riwayat Ibnu Abbas ra.Rasulullah Saw. bersabda: "Dan hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi". (HR.Bukhari dan an-Nasaa'i).

Siapapun yang yang berkewajiban melaksanakan sholat lalu meninggalkannya sampai keluar dari dari batas waktunya, maka ia wajib mengqadhanya dan berdosa meninggalkannya dengan sengaja. (al-Muhadzdzab,Vol.I,hlm.54).

Wajib mengqadhai shalat yang tertinggal karena Rasulullah Saw bersabda: "Ketika kalian tertidur atau lupa menunaikan sholat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman,...dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku." (Thaahaa:14-HR.Muslim).

Tidaklah berdosa orang yang mengakhirkan sholat karena udzur, seperti tertidur atau lupa berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata," Para sahabat mengadukan kepada Rasulullah Saw. perihal melalaikan sholat karena ketiduran. Beliau menjawab: "Tidur bukanlah termasuk gegabah. Yang dinamakan gegabah itu ketika sedang terjaga. Jika salah satu dari kalian lupa atau tertidur, maka hendaklah ia melakukannya ketika mengingatnya." (HR.an_Nasaa'i).

Disunnatkan mengqadha sholat dengan berjama'ah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullh saw ketika Perang Khandaq. Tidak makruh hukumnya mengqadha sholat sunnat rawatib sebelum melaksanakan qadha sholat fardhu, dan disunnatkan mengqadha shalat sunnat fajar (qabiyah subuh) sebelum mengqadha sholat fardhu sebagaimana Rasulullah Saw. menurut hadits dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: "Kami tidur bersama Rasulullah Saw., lalu kami kesiangan hingga terbitnya matahari. Lalu Rasulullah mengatakan; "Bawa tunggangan kalian meninggalkan tempat ini, karena ini adalah tempat tinggal setan. "Abu Hurairah berkata; "Lantas kami melaksanakannya, dan setelah itu kami berwudhu. Rasulullah Saw. shalat dua raka'at (qabliyah subuh) dan mengimami sholat Subuh. (HR.Muttafaq alaih) Tata cara Mengqadha sholat yang tertinggal.

Menurut Ulama Hanabilah; Menjaga tertib sholat-sholat yang ditinggalkan, baik banyak maupun sedikit hukumnya wajib jika waktunya cukup untuk mengqadha sholat yang tertinggal. Apabila waktunya sempit, maka gugurlah kewajiban tertib tsb. Jika seseorang shalat ashar sebelum mengqadha shalat yang ditinggalkannya, maka tidak sah mendahulukan shalat Ashar di tempat shalat Zuhur. Jika dia mengingat sholat yang pertama yang ditinggalkannya di tengah –tengah pelaksanaan shalat yang kedua, maka shalat yang kedua batal. Dalil wajib tertib adalah hadits tentang Rasulullah Saw. mengqadha sholat pada waktu Perang Khandaq.

Menurut ulama Syafi'iyah; Disunnahkan mengqadha sholat yang tertinggal secara tertib dengan mendahulukannya sebelum melaksanakan sholat adaa', selama waktunya masih panjang. Sebagaimana telah dilakukan Nabi ketika Perang Khandaq. Dan juga agar keluar dari perbedaan pendapat, maka menertibkan qadha sholat yang tertinggal dan mendahulukannya dari sholat adaa' disyaratkan dengan dua syarat sebagai berikut;

1.Tidak takut keluarnya waktu sholat adaa' dengan tidak bisa mengerjakan satu raka'at pada waktunya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved