Buya Menjawab

Meninggalkan Shalat Fardhu, Wajib di Qadha atau Bertaubat?

saya banyak meninggalkan sholat ketika masih bujang dulu. Ada yang menyatakan wajib di qadha, dan ada pula yang memberikan penjelasan

Editor: Bedjo
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Assalamulikum.Wr.Wb.
BUYA, saya banyak meninggalkan sholat ketika masih bujang dulu. Ada yang menyatakan wajib di qadha, dan ada pula yang memberikan penjelasan bertaubat saja. Mana pendapat yang baik di perhatikan buya. Mohon penjelasan. Terimakasih.
08127171xxxx

Berita Lainnya:  Mengqadha Shalat yang Tertinggal

Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA dalam syariat Islam, apabila sudah baligh; bagi laki-laki bermimpi bersetubuh dan bagi perempuan mulai menstruasi, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat fardhu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Maka Rasulullah Saw. membimbing orang tua supaya sejak usia 7 tahun diperintah/diajak anaknya sholat, dan ketika usia 10 tahun anak tersebut bandel tidak mau sholat boleh di pukul (pendidikan) yang tidak membuat anak tersebut cidra.

Sholat yang afdhal di awal waktu, apabila tidak sholat pada waktunya, bukan disebakan tertidur atau lupa, maka di nila ceroboh atau lalai dan diwajibkan qadha (melakukan sholat diluar waktunya).

Mengqadha Shalat yang Tertinggal;
Yang dimaksud dengan adaa' melaksanakan kewajiban pada waktunya, dengan hanya bertakbiratul ikhram sudah terhitung adaa' menurut madzhab Hanafi dan Maliki, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Maliki dapat terhitung adaa' apabila dapat melakukan satu raka'at sholat.

Waktu sholat ada tiga; yaitu waktu afdhal di awal waktu, waktu ikhtiar memilih waktu selain awal karena ada hajat, waktu makruh yaitu sudah hampir habis waktunya, ketika hanya dapat memperoleh satu raka'at saja dari sholat Dzuhur umpamanya, sedangkan tiga raka'atnya sudah masuk waktu sholat berikutnya, maka masih terhitung sholat tersebut adaa'.

Qadha adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan, atau mengerjakan sholat setelah habis waktunya.(Ad-Darul Mukhtaar,Vol.I,hlm.676-679)

Adapun yang dimaksud dengan i'aadah mengerjakan seperti kewajiban pada waktunya, karena adanya ketidak lengkapan bukan karena kerusakan. Artinya mengulagi shalat yang tadinya sudah dilaksanakan pada waktunya , tetapi kurang sempurna (lengkap) karena shalatnya di atas kendaraan yang tidak menghadap Kiblat, dan posisi duduk yang rukuk dan sujudnya tidak sesempurnn apabila di laksanakan bukan di atas kendaraan yang sedang bergerak dalam perjalanan.

Sebagai seorang Muslim berkeinginan untuk melaksanakan shalat pada waktunya dan di awal untuk memperoleh kebaikan yang optimal dari ibadah yang dikerjakan. Hukumnya berdosa menta'khirkan shalat sampai keluar dari batas waktu yang telah ditentukan tanpa udzur. Allah Swt. Dalam surah an-Nisaa':103 menyatakan yang artinya, "...Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." Ian-Nisaa':103)

Mengakhirkan shalat tanpa udzur syar'i merupakan dosa besar yang tidak bisa diganti dengan mengqadha saja, tetapi harus dengan bertaubat atau melakukan ibadah haji setelah mengqadhanya. Apabila mengakhirkan sholat karena udzur syar'i, maka tidak berdosa (HR.at-Tirmidzi, an-Nasaa'i dan Ahmad, Nasbur Raayah, Vol.II,hlm.164-166). Yang termasuk udzur syar'i, sebagaimana Rasul Saw. saat Perang Khandaq. Ibnu Mas'ud berkata;" Pada Perang Khandaq, orang-orang musyrik menyibukkan Rasulullah Saw. dari empat sholat sampai larut malam. Lantas beliau menyuruh Bilal mengumandangkan adzan dan iqamat, lalu Rasulullah Saw. mengimami shalat dzuhur, lalu berdiri kembali mengimami shalat Ashar, lalu berdiri mengimami sholat Maghrib, lalu berdiri mengimami sholat Isyak." Sholat Isyak maih di dalam waktunya.

Siapa saja yang tersibukkan dengan kewajibannya, maka hal itu tidak menggugurkan kewajiban sholatnya kecuali melaksanakannya baik adaa' maupun qadha, karena riwayat Ibnu Abbas ra.Rasulullah Saw. bersabda: "Dan hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi". (HR.Bukhari dan an-Nasaa'i)

Siapapun yang yang berkewajiban melaksanakan sholat lalu meninggalkannya sampai keluar dari dari batas waktunya, maka ia wajib mengqadhanya dan berdosa meninggalkannya dengan sengaja. (al-Muhadzdzab,Vol.I,hlm.54)

Wajib mengqadhai shalat yang tertinggal karena Rasulullah Saw bersabda:"Ketika kalian tertidur atau lupa menunaikan sholat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman,...dan laksanakanlah shalat untuk mengingat Aku." (Thaahaa:14-HR.Muslim)

Tidaklah berdosa orang yang mengakhirkan sholat karena udzur, seperti tertidur atau lupa berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata," Para sahabat mengadukan kepada Rasulullah Saw. perihal melalaikan sholat karena ketiduran. Beliau menjawab, yang artinya: "Tidur bukanlah termasuk gegabah. Yang dinamakan gegabah itu ketika sedang terjaga. Jika salah satu dari kalian lupa atau tertidur, maka hendaklah ia melakukannya ketika mengingatnya."(HR.an_Nasaa'i)

Disunnatkan mengqadha sholat dengan berjama'ah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullh saw ketika Perang Khandaq. Tidak makruh hukumnya mengqadha sholat sunnat rawatib sebelum melaksanakan qadha sholat fardhu, dan disunnatkan mengqadha shalat sunnat fajar (qabiyah subuh) sebelum mengqadha sholat fardhu sebagaimana Rasulullah Saw. menurut hadits dari Abu Hurairah ra. Ia berkata:"Kami tidur bersama Rasulullah Saw., lalu kami kesiangan hingga terbitnya matahari. Lalu Rasulullah mengatakan; "Bawa tunggangan kalian meninggalkan tempat ini, karena ini adalah tempat tinggal setan."Abu Hurairah berkata;" Lantas kami melaksanakannya, dan setelah itu kami berwudhu. Rasulullah Saw. shalat dua raka'at (qabliyah subuh) dan mengimami sholat Subuh.(HR.Muttafaq alaih)

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved