Terlanjur Menikah Hingga Punya Anak, Baru Ketahuan Ternyata Sang Istri Saudara Sendiri. Ini Hukumnya

Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya.

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
ilustrasi pasangan 

Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i.

Karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama. (Fatawa Islamiyah, 3/329)

Mengenai nikah syubhat atau anak syubhat, bisa anda pelajari selengkapnya di: Anak Syubhat dari Pernikahan Syubhat

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved