Terlanjur Menikah Hingga Punya Anak, Baru Ketahuan Ternyata Sang Istri Saudara Sendiri. Ini Hukumnya
Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
ilustrasi pasangan
Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i.
Karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama. (Fatawa Islamiyah, 3/329)
Mengenai nikah syubhat atau anak syubhat, bisa anda pelajari selengkapnya di: Anak Syubhat dari Pernikahan Syubhat
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Rekomendasi untuk Anda