Terlanjur Menikah Hingga Punya Anak, Baru Ketahuan Ternyata Sang Istri Saudara Sendiri. Ini Hukumnya
Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
لاَ تَحِلُّ لِى ، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ، هِىَ بِنْتُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ
Dia tidak halal bagiku. Mahram karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu adalah putri dari saudara sepersusuan denganku. (HR. Bukhari 2645 & Nasai 3319)
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Hamzah bin Abdul Muthalib masih saudara sepersusuan, maka status putri Hamzah adalah keponakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hubungan persusuan.
Bagaimana jika mereka menikah?
Pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah.
Karena itu, pernikahan ini dibatalkan.
Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab.
Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,
“Dulu saya menyusui kalian berdua…”
Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jawaban beliau,
“فكيف وقد قيل”، ففارقها
“Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.