Terlanjur Menikah Hingga Punya Anak, Baru Ketahuan Ternyata Sang Istri Saudara Sendiri. Ini Hukumnya
Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM - "Jika ada pasangan menikah, sampai punya anak, kemudian ada info bahwa suami dulu pernah disusui ibunya istri (saudara sepersusuan). Bagaimana pernikahannya?"
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Islam menetapkan bahwasanya saudara sepersusuan termasuk mahram.
Allah berfirman, menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian. (QS. an-Nisa: 23)
Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyusui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya.
Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti status mahram karena nasab.
Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ
Sesungguhnya persusuan bisa menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran. (HR. Bukhari 2646 & Muslim 3641).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu.
Namun beliau tidak bersedia, karena beliau dengan Hamzah adalah saudara sepersusuan.
Beliau bersabda,