Terlanjur Menikah Hingga Punya Anak, Baru Ketahuan Ternyata Sang Istri Saudara Sendiri. Ini Hukumnya
Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
Bagaimana status hubungan sebelumnya dan status anaknnya?
Para ulama menyebutnya dengan pernikahan syubhat.
Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini bagi pelakunya sah.
Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya.
Karena ketika dia melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
Setelah saya menikah dan melakukan hubungan badan, saya baru tahu, ternyata istri saya adalah saudara saya sepersusuan.
Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini menjadikan haram bagiku?
Jawab beliau,
نعم .. إذا كان الأمر كما قلت ، وأنك رضعت مع أخت الزوجة من أمها بمعنى أنك رضعت من أم الزوجة أو من زوجة أبيها فإنك في هذه الحالة تكون أخاً ، ويكون العقد باطلاً
Benar, wanita itu mahram bagi anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan.
Ketika anda menyusu bersama kakak istri, berarti anda pernah menyusu di ibunya istri.
Atau menyusu ke istri ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.
Kemudian beliau melanjutkan,
وما حصل من الأولاد قبل العلم فإنهم ينسبون إليك شرعاً ، لأن هؤلاء الأولاد خلقوا من ماء بوطء في شبهة والوطء بشبهة يلحق به النسب كما قال بذلك أهل العلم