Berita PALI
Sampai Akhir Tahun 2018 Sebanyak 437 Warga PALI Menderita Penyakit TB Paru, Dinkes PALI Bentuk KTR
"Data kita sampai akhir Tahun 2018 lalu, ada sebanyak 437 orang penderita TB Paru dengan usia rata-rata 15 tahun keatas," ungkap Iwan, Minggu.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR untuk diberlakukan di sejumlah daerah, Minggu (21/7/2019).
Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, Lydwirawan akrab disapa Iwan, menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan draf Raperda penerapan KTR kepada bagian hukum untuk dibahas dan disahkan di DPRD PALI.
Menurut Iwan, Raperda ini penting diterapkan, mengingat banyaknya warga PALI yang menderita penyakit TB Paru sudah berjumlah ratusan orang dan berpotensi terus bertambah.
"Data kita sampai akhir Tahun 2018 lalu, ada sebanyak 437 orang penderita TB Paru dengan usia rata-rata 15 tahun keatas," ungkap Iwan, Minggu.
Menurut dia, Penyakit TB Paru dapat diketahu melalui gejala umum seperti batuk yang berlangsung 2 minggu atau lebih dan batuk berdarah.
• Tolak Ajakan Suaminya, Ibu Muda di Seberang Ulu Palembang Ini Jadi Korban KDRT, Begini Masalahnya
• Menyamar Pura-Pura Membeli, Anggota Polsek Lembak Muaraenim Amankan Medi Pengedar Sabu-sabu
• Askolani Lepas 194 Orang CJH Asal Kabupaten Banyuasin, Ini Pesannya kepada Peserta Haji
Dalam bahasa kesehatan, Tuberkulosis alias TB atau TBC sendiri adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis.
"Raperda ini tinggal menunggu persetujuan DPRD PALI untuk dijadikan Perda, selain kita akan melakukan studi banding keluar kota yang KTR sudah berlaku," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penerapan Perda KTR di Kabupaten PALI ini juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil cukai rokok yang sebesar Rp 4 Miliar per tahun dan 37,5 persen hasil tersebut diperuntukkan ke JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Tempat-tempat yang akan diberlakukan KTR ini misalnya faslitas umum, seperti Rumah Sakit, Kantor Bupati, Camat serta sekolah. Kemudian di hotel harus ada smoking area sendiri," jelasnya.
"Untuk saat ini kita masih sosialisasi, namun jika sudah menjadi Perda maka kita akan mulai menerapkan sanksi," katanya.