Berita Palembang
Tolak Ajakan Suaminya, Ibu Muda di Seberang Ulu Palembang Ini Jadi Korban KDRT, Begini Masalahnya
Gara-gara menolak ajakan suaminya untuk pulang, Indika Indriana (20) warga Jalan KH Wahid Hasyim Palembang jadi korban KDRT oleh suaminya.
Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gara-gara menolak ajakan suaminya untuk pulang, Indika Indriana (20) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang jadi korban KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).
Tak terima perbuatan suaminya, Indika dengan ditemani ayahnya melaporkan suaminya, Akmal warga Lorong Hijriah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (21/7/2019).
Masih dengan luka memar di kepala, dibawah mata bagian kiri dan kanan hingga luka di hidung sebelah kanan, Indika menceritakan kejadian yang dialaminya kepada petugas SPKT Polresta Palembang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu (20/7) saat pelapor berada di rumah orang tuanya di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, Kecamatan SU I Palembang sekitar pukul 07.15.
• Menyamar Pura-Pura Membeli, Anggota Polsek Lembak Muaraenim Amankan Medi Pengedar Sabu-sabu
• Askolani Lepas 194 Orang CJH Asal Kabupaten Banyuasin, Ini Pesannya kepada Peserta Haji
• Jalan-jalan ke Wisata Kota Palembang Gasing Water Bay, Spot Instagrammable!
"Ya pak suami saya ini setelah meninggalkan saya bersama anaknya selama tiga Minggu tanpa memberi nafkah, tiba-tiba datang dan mengajak saya ikut bersama dia pak, "Ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang, Minggu (21/7).
Kemudian ajakan itu ditolak pelapor, namun terlapor tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap sang istri yang mengakibatkan pelapor mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah.
"Saya tidak terima dengan perlakuan dia ke saya pak, sehingga saya sudah bulat membawa masalah ini ke ranah hukum. Dengan melaporkan dia ke pihak berwajib," kata ibu muda ini.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait dengan KDRT yang dialami pelapor.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam laporan ini yakni Undang-undang-undang nomor 23 tahun 2004," ungkapnya.