TOPIK
Buang Sampah Durian di Sungai Musi
-
"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55
-
Agus Haryanto sopir pelaku pembuang sampah kulit durian bersama rekannya Ade Rio, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pal
-
Namun saat ditangkap, ternyata angkot didapati Izin Trayek dan KIR dalam kondisi mati.
-
" Sekira pukul 05.00 WIB saya di DM warga, melaporkan ada mobil yang buang sampah ke Sungai Musi," kata Dewa, Senin (13/1/2020) saat dihubungi.
-
Namun saat ditangkap, ternyata angkot didapati Izin Trayek dan KIR dalam kondisi mati.
-
Sopir yang mengemudikan mobil, untuk digunakan membuang sampah di Sungai Musi, Agus Haryanto, mengaku, kejadian pembuangan sampah 7 karung kulit duria
-
Pelaku pembuang sampah tujuh karung kulit durian ke Sungai Musi, terancam didenda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan penjara.
-
Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.