Buang Sampah Durian di Sungai Musi
Pelaku Pembuang Sampah 7 Karung Kulit Durian Dikenakan Denda Rp 50 Juta Kurungan 3 Bulan
Pelaku pembuang sampah tujuh karung kulit durian ke Sungai Musi, terancam didenda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan penjara.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Pelaku Pembuang Sampah 7 Karung Kulit Durian Terancam Dikenakan Rp 50 Juta
Kurungan 3 Bulan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaku pembuang sampah tujuh karung kulit durian ke Sungai Musi, terancam didenda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan penjara.
Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pelaku melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"1x24 Jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) disini , setelah akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.
Tidak tangung tangung kulit durian yang dibuang ke Sungai Musi mencapai tujuh karung.
Peristiwa ini, bermula dari viralnya video warga di Palembang, yang membuang sampah ke Sungai Musi.
Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang langsung mencari keberadaan mobil dan pelaku.
tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditagkap oleh jajaran Pemkot Palembang.
Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan dua oknum yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.
Mereka adalah Agus Haryanto (31) warga 13 Ilir sopir dan kondektur angkot, Ade Rio warga 1 Ilir Palembang.
"Untuk Sopir yang diamankan ini si Sopir mengaku disuruh oleh salah seorang pegawai usaha durian di Pasar Kuto, tujuh karung upahnya Rp 20 Ribu," ujarnya, Senin (13/1/2020)
Agus Haryanto mengatakan, pembuangan sampah dirinya lakukan bersama rekannya sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk menempatkan karung sampah kulit durian.
"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks Bae dibuang ke Sungai," ujarnya
Sedangkan, untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah Pemilik Angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.