Buang Sampah Durian di Sungai Musi

BREAKING NEWS : Pelaku Pembuang Sampah 7 Karung Kulit Durian ke Sungai Musi Ditangkap

Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

BREAKING NEWS Pemkot Palembang Tangkap Pelaku Pembuang Sampah 7 Karung Kulit Durian ke Sungai Musi

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.

Tidak tangung tangung kulit durian yang dibuang ke Sungai Musi mencapai tujuh karung.

Peristiwa ini bermula dari viralnya video warga di Palembang, yang membuang sampah ke Sungai Musi.

Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang langsung mencari keberadaan mobil dan pelaku.

Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan dua oknum yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.

Mereka adalah Agus Haryanto (31) warga 13 Ilir sopir dan kondektur angkot, Ade Rio warga 1 Ilir Palembang.

"Untuk Sopir yang diamankan ini si Sopir mengaku disuruh oleh salah seorang pegawai usaha durian di Pasar Kuto, tujuh karung upahnya Rp 20 Ribu," ujarnya, Senin (13/1/2020)

Lanjut Kasatpol PP, tindakan yang dilakukan melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"1x24 jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) di sini. Setelah itu akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya.

Agus Haryanto mengatakan, pembuangan sampah dirinya lakukan bersama rekannya sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk menempatkan karung sampah kulit durian.

"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks bae dibuang ke sungai," ujarnya

Sedangkan untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah pemilik angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved