Buang Sampah Durian di Sungai Musi

Satpol PP Ancam Kenakan Sanksi Berat Jika Pedagang Durian Buang Sampah Sembarangan

"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

Satpol PP Ancam Kenakan Sanksi Berat Jika Pedagang Durian Buang Sampah Sembarangan

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Palembang, sedang ramai ramainya musim durian.

Banyak pedagang yang melakuka aktivitas jual beli durian.

Namun, hasil sampah yang dihasilkan, terutama kulit durian mulai menjadi perhatian pemerintah.

Pasca ditangkapnya warga yang ketauan membuang sampah di Sungai Musi.

"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55 tentang larangan membuang sampah sudah jelas mengaturnya. Sanksi tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta bisa menjerat," ujar Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Senin (13/1/2020)

Peristiwa pembuangan tujuh karung sampah kulit durian ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi IV yang viral di media sosial bisa dijadikan pelajaran bagi semua lapisan masyarakat.

Pemerintah Kota Palembang tak main-main untuk menindak tegas siapa pun oknum yang melanggar larangan pembuangan sampah.

"Seperti dua oknum pembuang sampah dan yang memerintah akan kita amankan 1x24 jam di kantor Satpol PP dan angkot yang mengangkut sampah diamankan dikantor Dishub. Setelah ini akan dilakukan sidang yustisi atas pelanggaran kategori ringan (tipiring)," tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan mengoptimalkan patroli dengan menggunakan R2 ke sejumlah pasar tradisional di Palembang, untuk mengimbau pedagang tidak membuang sampah disembarang tempat.

Agus Haryanto sopir pelaku pembuang sampah kulit durian bersama rekannya Ade Rio, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (13/1/2020).

Ia tak menyangka tindakan yang dilakukannya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang.

Kejadian tersebut dilakukan Agus Minggu (12/1/2020) malam sekira pukul 23.00

"Saya tidak tahu kalau itu direkam dan viral. Awalnya mau dibuang ke lokasi dekat Boombaru, tapi tidak diperbolehkan warga, cari tempat lain, dan kepikiran buang di Jembatan Musi IV," ujar Agus, Senin (13/1/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved