Buang Sampah Durian di Sungai Musi

Satpol PP Ancam Kenakan Sanksi Berat Jika Pedagang Durian Buang Sampah Sembarangan

"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pihaknya, telah mengamankan mobil angkot jenis minubus di Terminal Lembang, Palembang, Senin (13/1/2020).

"Izin Trayeknya dan KIR Mati. Makanya kendaraan yang bersangkutan kita amankan. Pemilik kendaraan tadi juga kita panggil untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Lanjut Agus, pasca Viralnya video pembuang sampah ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi IV pihaknya melakukan pelacakan kendaraan yang mengangkut sampah.

"Dari video yang viral itu tertera nomor lambung angkot, sehingga kita cukup mudah melacaknya, Disaat bersamaan kita juga mengamankan sopir dan kernet angkot Sayangan-Lemabang ketika ada di Terminal Lemabang," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved