MBG di Palembang

151 Dapur MBG Palembang Berpacu Dapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Kepala Dinas Kesehatan Palembang, dr. Fenty, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS melibatkan koordinasi dua instansi utama.

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Handout
TINJAU MBG - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang secara resmi melepas pendistribusian perdana Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di TPH Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (23/9/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang menargetkan seluruh Dapur Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) harus sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat akhir Oktober.

Total 151 dapur MBG di Palembang saat ini sedang dalam proses maraton untuk memenuhi standar kebersihan yang ketat.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang memastikan semua dapur telah menjalani inspeksi lapangan, namun masih ada beberapa perbaikan minor dan serangkaian uji laboratorium yang wajib diselesaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Kepala Dinas Kesehatan Palembang, dr. Fenty, menjelaskan bahwa proses penerbitan SLHS melibatkan koordinasi dua instansi utama.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Instansi yang berhak mengeluarkan SLHS.

Dinas Kesehatan (Dinkes), Bertugas mengeluarkan rekomendasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang menjadi penentu kelayakan dan higienitas dapur.

Dr. Fenty mengungkapkan bahwa tim Dinkes telah turun memeriksa semua dapur MBG yang mendaftar.

Dari hasil inspeksi IKL di lapangan, secara umum semua dapur MBG dinyatakan sudah layak dan sesuai untuk menjalankan usaha makanan.

Meskipun dinyatakan layak secara umum, Dinkes masih menemukan beberapa item kecil yang wajib dibenahi oleh pengelola dapur demi menjamin keamanan pangan maksimal.

Penggunaan wastafel harus standar, yaitu menggunakan material stainless steel agar kebersihannya lebih terjamin.

Kemudian sumber air diperlukan pemeriksaan bakteriologi dan kimiawi terhadap sumber air yang digunakan untuk memasak guna memastikan air tersebut bersih dan layak konsumsi.

Petugas yang memasak makanan wajib menjalani uji laboratorium. Pemeriksaan mencakup swab dubur, swab tangan, dan juga pemeriksaan pada alat masak yang digunakan.

"Jika semua prosedur telah dijalankan dan dinyatakan layak, maka surat rekomendasinya (IKL) bisa keluar sehingga SLHS dapat diterbitkan," tutup dr. Fenty.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved