MBG di Palembang

Ombudsman Sidak MBG di Sekolah Palembang, Menu Minim dan Distribusi Tak Optimal Selama Bulan Puasa

Di salah satu Sekolah Dasar Negeri, paket makanan kemasan yang diterima hanya berisi “ubi, telur, dan jeruk” saja tidak ada variasi menu lain.

Penulis: Odi Aria | Editor: Odi Aria
Handout
SIDAK MENU MBG- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang, Jumat (27/02/2026). Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel mengatakan dari hasil pengawasan, Ombudsman menemukan beberapa permasalahan terkait kualitas makanan yang diterima siswa. 

Ringkasan Berita:
  • Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang, Jumat (27/02/2026)
  • Kunjungan mendadak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang bersumber dari anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar
  • Dari hasil pengawasan, Ombudsman menemukan beberapa permasalahan terkait kualitas makanan yang diterima siswa

SRIPOKU.COM, PALEMBANGOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palembang, Jumat (27/02/2026).

Kunjungan mendadak ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang bersumber dari anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447H/2026M.

Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel mengatakan dari hasil pengawasan, Ombudsman menemukan beberapa permasalahan terkait kualitas makanan yang diterima siswa.

Di salah satu Sekolah Dasar Negeri, paket makanan kemasan yang diterima hanya berisi “ubi, telur, dan jeruk” saja tidak ada variasi menu lain.

"Padahal dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, menu yang direkomendasikan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, kurma (opsional), serta makanan khas lokal lainnya," katanya, Sabtu (28/2/2026).

Selain itu, perbedaan porsi besar dan kecil juga tidak diterapkan di lapangan. Padahal, sesuai aturan, porsi besar senilai Rp10.000 diperuntukkan bagi SD kelas 4-6, SMP, SMA/SMK, ibu hamil, dan ibu menyusui, sementara porsi kecil senilai Rp8.000 diperuntukkan untuk PAUD, TK, SD kelas 1-3, dan balita.

Pihak sekolah tidak memiliki ruang partisipasi dalam menentukan menu, karena distribusi menu diatur sepenuhnya oleh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).

“Menu yang diterima anak-anak masih sangat minim dan kurang bervariasi. Padahal anak-anak membutuhkan asupan gizi seimbang untuk mendukung pertumbuhan dan konsentrasi belajar,” tegasnya.

Selain masalah menu, Ombudsman juga menemukan kelemahan pada mekanisme distribusi paket. Sistem penggabungan paket makanan untuk beberapa hari (Paket Bundling) yang seharusnya maksimal untuk tiga hari belum tersosialisasi dengan baik.

Akibatnya, sebagian sekolah masih menggunakan metode lama, yakni paket dibagikan pada hari Jumat untuk konsumsi Sabtu, atau pada Senin untuk konsumsi Sabtu.

Padahal, BGN telah menetapkan alternatif mekanisme distribusi yang lebih fleksibel, seperti Take-Away Terjadwal atau sistem delivery melalui hub/titik serah terima, terutama untuk peserta didik pada hari libur sekolah. Jika diterapkan, mekanisme ini bisa lebih adaptif dan memastikan anak-anak tetap menerima manfaat program tanpa terganggu hari libur.

Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi untuk memastikan program MBG yang bersumber dari APBN atau APBD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan pelayanan MBG pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan regulasi BGN. Seluruh penyelenggara program diminta berkomitmen menjalankan kebijakan, membuka ruang evaluasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar M. Adrian.

Ombudsman juga menekankan pentingnya keterlibatan sekolah dalam menentukan menu makanan, agar paket yang diterima benar-benar memenuhi kebutuhan gizi anak-anak.

Dengan temuan ini, Ombudsman berharap pihak SPPG dan sekolah penerima manfaat segera melakukan perbaikan, baik dari sisi kualitas menu maupun mekanisme distribusi, sehingga program MBG dapat memberi manfaat maksimal bagi peserta didik.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved