Buang Sampah Durian di Sungai Musi
Satpol PP Ancam Kenakan Sanksi Berat Jika Pedagang Durian Buang Sampah Sembarangan
"Pasca kejadian ini kita berharap tidak terulang, pedagang tidak boleh asal membuang sampah kulit durian, apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 55
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Agus mengaku, tindakan ini baru pertama kali ia lakukan.
ia mengaku menyesal atas perbuatan yang melanggar peraturan Pemerintah Kota Palembang.
Apalagi ia mengaku hanya mendapat upah, sebesar Rp 20 Ribu untuk mengangkut tujuh karung sampah kulit durian.
"Nyesel nian pak dak tahu kalau ada hukumannya," ujarnya.
Sehari-hari Agus dan Ade berprofesi sebagai Sopir dan Kernet Angkot Jurusan Sayangan-Lemabang dengan penghasilan yang tidak menentu.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Agus dan Ade hanya bisa meminta maaf terhadap Pemerintah dan juga Masyarakat Kota Palembang.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pemerintah. Hal ini tidak akan saya ulangi lagi," kata dia.
Sementara itu, Adi Julianto, pemilik kulit durian, membenarkan jika dirinya memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian kepada Agus dengan upah Rp 20 Ribu untuk tujuh karung.
Hanya saja, dirinya mengklaim tidak mengetahui jika sampah itu dibuang ke sungai.
"Tidak tahu kalau dibuang kesana," ujarnya.
Selain itu, Adi menegaskan tidak ada pula suruhan dari bos pemilik usaha durian di tempatnya bekerja untuk membuang sampah ke Sungai.
"Itu juga tidak ada suruhan," tegasnya
Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pelaku melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"1x24 Jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) disini , setelah akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.